PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (RASKIN) DI DESA KARANGMULYA KECAMATAN LEGON KULON KABUPATEN SUBANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Author: IRVAN ANDHIKA WIGUNA, NPM. 101000030
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unpas.ac.id/14612/1/DAFTAR%20ISI.pdf
http://repository.unpas.ac.id/14612/2/BAB%20I.pdf
http://repository.unpas.ac.id/14612/3/BAB%20II.pdf
http://repository.unpas.ac.id/14612/4/BAB%20III.pdf
http://repository.unpas.ac.id/14612/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.unpas.ac.id/14612/6/BAB%20V.pdf
http://repository.unpas.ac.id/14612/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.unpas.ac.id/14612/
Daftar Isi:
  • Korupsi merupakan suatu perbuatan yang merusak, tercela, perbuatan yang tidak bermoral, suatu perbuatan yang menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, wewenang, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain; perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Perbuatan korupsi melanggar Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Siapapun pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan alat-alat bukti yang cukup (minimal dua alat bukti) harus dilakukan penuntutan di muka pengadilan (hakim). Penyelewengan Raskin oleh Kepala Desa Karangmulya Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang merupakan suatu tindak pidana korupsi; Raskin tersebut tidak disalurkan kepada masyarakat tetapi dijual oleh Kepala Desa tersebut ke pihak ketiga; dan pelaku tindak pidana korupsi harus dituntut (tidak ada pengecualian penuntutan pidana). Identifikasi masalahnya : Bagaimana penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi penyaluran Raskin di Desa Karangmulya Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang. Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi tindak pidana korupsi. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis (menggambarkan masalah-masalah yang ada, dianalisa) dengan pendakatan yuridis normatif. Kesimpulannya : Tidak dilakukan penuntutan terhadap Kepala Desa yang melakukan tindak pidana korupsi (penyaluran Raskin). Faktor-faktor terjadinya tindak pidana korupsi antara lain faktor ekonomi, faktor hukum, poltik, agama, moral. Upaya-upaya yang dilakukan antara lain penindakan yang tegas, integritas moral yang baik, budaya malu, ancaman pidana yang setimpal. Kata kunci : Raskin, Tindak Pidana Korupsi, Penuntutan.