KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN WAKIL KEPALA DAERAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Main Author: | MELANI ANGGRAENI, NPM. 111000414 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unpas.ac.id/13479/1/DAFTAR%20ISI-1.pdf http://repository.unpas.ac.id/13479/2/BAB%20I.pdf http://repository.unpas.ac.id/13479/3/BAB%20II.pdf http://repository.unpas.ac.id/13479/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.unpas.ac.id/13479/ |
Daftar Isi:
- Wakil kepala daerah ialah wakil dari pucuk pimpinan (kepala daerah) di suatu wilayah pemerintahan. Sesungguhnya wakil kepala daerah punya kedudukan yang setara dengan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, terkecuali dalam penentuan kebijakan, Kinerja Wakil kepala daerah yang dipilih paket atau dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan dianggap tidak optimal membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, Keberadaan jabatan wakil kepala daerah tidak bersifat imperative menurut UUDNRI Tahun 1945, karena Pasal 18 Ayat (4) UUDNRI Tahun 1945 tidak menyebutkan posisi Wakil kepala daerah, bagaimanakah tugas dan fungsi wakil kepala daerah di Indonesia dan permasalahan apa yang dihadapi oleh Wakil Kepala Daerah Dalam Menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber data primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, sejarah hukum, perbandingan hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang berhubungan. Selanjutnyadianalisis dengan metode yuridis kualitatif dalam arti bahwa data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan tidak menggunakan rumus atau data statistik melainkan hanya berupa uraian-uraian yang berisi mengenai adanya kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa lemahnya posisi wakil kepala daerah adalah Jabatan wakil kepala daerah sifatnya membantu dan menyukseskan kepala daerah dalam memimpin daerah, melaksanakan tugas tertentu, menggantikan kepala daerah bila berhalangan. Namun pada pasal tersebut hilang esinsi bahwa keberadaan wakil kepala daerah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dipilih berpasangan secara langsung oleh rakyat dan bersama memimpin menyelenggarakan pemerintahan daerah, dan Tugas dan wewenang wakil bersifat umum, kekuasaan penuh ada di kepala daerah dan akhirnya ini memunculkan kegamangan wakil dalam bertindak Kata Kunci :Wakil Kepala Daerah, Kedudukan, Kewenangan