PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DUKUN PIJAT YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ABORSI TERHADAP PASIENNYA DIHUBUNGKAN DENGAN PRAKTEK PENGADILAN NEGERI JEMBER NOMOR 176/Pid.B/2014/PN.Jr
Main Author: | HANNA NURAENI, NPM. 121000184 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unpas.ac.id/13459/1/DAFTAR%20ISI%20kompre.pdf http://repository.unpas.ac.id/13459/2/KATA%20PENGANTAR%202016.pdf http://repository.unpas.ac.id/13459/3/BAB%20I.docx%20hanna.pdf http://repository.unpas.ac.id/13459/4/BAB%20II.docx%20h.pdf http://repository.unpas.ac.id/13459/5/daftar%20pustaka.pdf http://repository.unpas.ac.id/13459/ |
Daftar Isi:
- Dasar pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan-kesalahan, berarti mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku disamping adanya unsur melawan hukum dan mampu untuk dapat mengerti makna serta akibat sungguh-sungguh dari perbuatan sendiri, mampu untuk menginsyafi bahwa perbuatan-perbuatan itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat dan mampu unruk menentukan kehendak berbuat. Tindak pidana aborsi adalah suatu perbuatan terlarang yang diancam suatu pidana (melanggar Pasal 348 KUHPidana) perbuatan mana dapat dilakukan atas persetujuan korbannya atau atas permintaan pihak ke 3 (tiga) (Pasal 348jo Pasal 55 ayat(1) ke (1) KUHPidana). Disamping itu juga tindak pidana aborsi melanggar Undang-Undang Tentang Kesehatan No 36 tahun 2009, Pasal 75 ayat (1) , Pasal 194, yang merupakan Lex Specialis de rogat legi generalis. Identifikasi masalahnya adalah 1.Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana seseorang yang turut serta melakukan pada tindak pidana aborsi dalam praktek pengadilan Negeri Jember Nomor: 176/Pid.B/2014.PN.Jr.? 2.Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana aborsi? Metode Deskriptif analisis yakni menggambarkan masalah yang dibahas dijatuhkan. Masalah dianalisis dengan pendekatan yuridis normative yakni sehingga masalah yang ada dapat dipahami guna mengetahui dan membahas suatu permasalahan. Dengan mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif dengan menggunakan data yang diperoleh dari pengamatan kepustakaan seperti Undang-Undang Dasar 1945, Kitab UndanUndang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Kesimpulan: 1. Baik pelaku pidana turut serta melakukan tindak pidana aborsi bilamana terbukti bersalah dan hakim yakin akan kesalahan terdakwa pelaku turut serta melakukan tindak pidana aborsi dalam (Praktek Pengadilan Negeri Jember Nomor 176/Pid.B/2014/Pn.Jr.) 2. Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana aborsi yakni adalah kehamilan sebagai akibat hubungan kehamilan di luar pernikahan, alasan-alasan sosial ekonomis, alasan anak sudah cukup banyak, alasan belum mampu punya anak dan kehamilan akibat perkosaan. Kata kunci : Perspektif hukum pidana dan aborsi.