TANGGUNG JAWAB PIDANA PERAWAT DALAM MELAKUKAN MALPRAKTEK PADA MASYARAKAT DI DAERAH TERPENCIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN
Main Author: | AMANDHA INDERA AJI SAKTI, NPM. 121000294 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unpas.ac.id/12234/1/Daftar%20Isi%20Skripsi.pdf http://repository.unpas.ac.id/12234/2/KATA%20PENGANTAR.pdf http://repository.unpas.ac.id/12234/3/BAB%20I.pdf http://repository.unpas.ac.id/12234/4/BAB%20II.pdf http://repository.unpas.ac.id/12234/5/Daftar%20pustaka.pdf http://repository.unpas.ac.id/12234/6/LEMBAR%20PENGESAHAN%20DEKAN.pdf http://repository.unpas.ac.id/12234/ |
Daftar Isi:
- Secara hukum perawat tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan secara mandiri karena harus mendapat izin dari Pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari Pemerintah. Namun desakan masyarakat dan dorongan moral perawat sebagai tenaga kesehatan menghendaki perawat untuk memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat di daerah terpencil yang pada umumnya tidak memiliki dokter, sehingga akhirnya perawat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tersebut, namun di sisi lain, hal ini dapat dipersalahkan karena perawat memberikan pelayanan kesehatan tanpa izin dari Pemerintah. Berdasarkan fenomena di atas, permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penerapan fungsi dan kedudukan perawat dalam pelayanan medis di daerah terpencil dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan? (2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana dari perawat ketika terjadi kesalahan dalam melakukan tindakan medik pada masyarakat daerah terpencil berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mendasarkan pada data-data sekunder yang didapatkan dari ketentuan perundang-undangan dan berbagai literatur. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis normatif kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa: (1) Penerapan fungsi dan kedudukan perawat dalam pelayanan medis di daerah terpencil harus dipandang dari berbagai macam sudut pandang bukan sekedar masalah legalitas formal, penafsiran, penerapan pasal-pasal melainkan harus dipandang pula pada tuntutan keadaan saat ini. Perawat dimungkinkan untuk melakukan tindakan medis yang didasarkan pada kompetensi perawat, latar belakang pendidikan, kursus, pelatihan, dan asistensi dari dokter yang bersangkutan (yang menangani pasien). (2) Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi perawat ketika terjadi kesalahan dalam melakukan tindakan medik pada masyarakat daerah terpencil didasarkan pada ketentuan Pasal 190 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu pidana penjara dan pidana denda. Berdasarkan putusan pengadilan atas kasus pidana, pihak yang dirugikan dapat pula mengajukan gugatan ganti rugi kepada perawat yang melakukan malpraktik tersebut melalui gugatan keperdataan. Kata Kunci : Perawat, Pertanggungjawaban, Pidana, Daerah Terpencil.