PENETAPAN NIKAH SIRRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JO KOMPILASI HUKUM ISLAM
Daftar Isi:
- Pernikahan merupakan suatu ikatan yang sangat sakral dalam agama Islam, karena merupakan bingkai ibadah. Namun di dalamnya tidak jarang terjadi problema dikarenkan pelaksanaan yang berbeda. Penetapan nikah sirri terjadi karena adanya pernikahan yang dilakukan secara agama yaitu nikah yang tidak memiliki akta pernikahan. Pernikahan sirri dalam hukum Islam disebut sirr yang artinya rahasia. Pernikahan sirri merupakan nikah secara agama yang pernikahan dirahasiakan tetapi pernikahan sah karena sesuai dengan syarat maupun rukun nikah. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimanakah penetapan/itsbat nikah bagi yang melakukan pernikahan sirri menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Kompilasi Hukum Islam. Metode dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif untuk memberikan gambaran yang menyeluruh, sistematis, dan akurat melalui suatu proses analisis dengan menggunakan peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum. Spesifikasi dalam penelitian ini deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum serta hukum positif yang menyangkut dengan pemasalahan yang akan di bahas. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa status dan kedudukan pernikahan sirri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam adalah sah. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam secara tegas menyatakan pernikahan secara sirri adalah sah, hanya saja pernikahan yang dilakukan secara sirri tidak mempunyai kekuatan hukum dan dapat menimbulkan kerugian bagi isteri dan akan-anaknya hal tersebut dipertegas dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Tetapi substansi dalam praktik penetapan/itsbat nikah pernikahan sirri harus diajukan ke pengadilan Agama. Oleh Pengadilan Agama yang diperuntukan untuk mengeluarkan suatu penetapan nikah sirri agar pernikahan dapat didaftarkan ke Kantor Urusan Agama. Sehingga dari kasus-kasus di atas dapat ditelaah pelaksanaan penetapan nikah sirri. Baik Undang-Undang Republik Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam membolehkan jika adanya pernikahan sirri dan ingin melegalkan secara aturan Negara permohonan penetapan/itsbat nikah di Pengadilan Agama sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku menurut hukum agama masing-masing dan hukum Republik Indonesia. Kata Kunci: Analisis Hukum, Penetapan, Pernikahan Sirri.