Daftar Isi:
  • Keinginan untuk memperoleh keturunan adalah naluri seorang manusia yang normal, namun harus kita sadari bahwa semua kuasa di tangan Tuhan. Bagi keluarga yang tidak memiliki anak dan berusaha untuk memperoleh anak, meskipun anak tersebut bukan hasil perkawinannya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengangkat anak orang lain (adopsi). Pengangkatan anak juga dilakukan oleh antar negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Permohonan adopsi anak Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA) terus meningkat sehingga menimbulkan permasalahan mengenai hak waris anak Indonesia tersebut terhadap harta benda milik orang tua angkatnya yang berbeda agama. Menurut Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam menyatakan yang dapat ditunjuk sebagai Ahli Waris adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan Pewaris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai pengaturan dan pembagian waris anak WNI yang diadopsi oleh WNA berbeda agama menurut Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Dalam penelitian ini dideskripsikan bahwa Kompilasi Hukum Islam sebagai ketentuan hukum tertulis yang mengatur mengenai pengaturan dan pembagian waris anak WNI yang diadopsi oleh WNA berbeda agama. Penelitian ini bersifat deskriptif Analitis yaitu menggambarkan permasalahan pengaturan dan pembagian waris anak WNI yang diadopsi oleh WNA yang berbeda agama. Kesimpulan dari hasil pembahasan mengenai pengaturan dan pembagian waris anak WNI yang diadopsi WNA yang berbeda agama adalah berdasarkan Kompilasi Hukum Islam anak angkat tidak berhak atas harta warisan orang tua angkatnya, akan tetapi keberadaan anak angkat mempunyai hak wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkat. Kata Kunci : Hukum Waris, Anak Adopsi, Berbeda Agama