Daftar Isi:
  • Pada mulanya kebutuhan masyarakat ini semakin bertambah banyak seiring perkembangan zaman dimulai dari kebutuhan pokok sampai kebutuhan tersier. Barang dan jasa tersebut biasanya diperoleh dari orang yang menjual atau memproduksi barang tersebut yang sering dinamakan dengan produsen.Ada pun problematika yang terjadi di Indonesia contohnya seseorang yang mendapat kerugian dari barang yang di dapat tidak sesuai dengan barang yang sebelumnya telah diiklankan ,namun semisalkan harga yang tidak seberapa namun dipersoalkan sampaike BPKN atau BPSK, maka banyak sekali produsen yang cenderung lebih baik tidak dipersoalkan agar terkesan tidak ribet. Dari kasus ini muncul suatu identifikasi masalah yaitu Bagaimana dasar hokum tuntutan ganti kerugian yang diajukan terhadap perusahaan pemasang iklan berkenaan dengan iklan yang merugikan konsumen, Bagaimana tanggungjawab produsen yang telah memproduksi barang yang tidak sesuai dengan iklan yang diparjanjikan,Apakah kecurangan yang terdapat di dalam iklan dan pengaruhnya terhadap konsumen. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber data primer, skunder, dantersier. Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen ternyata belum cukup memberikan perlindungan terhadap konsumen dari penayangan iklan menyesatkan, oleh karena itu peraturan kegiatan periklanan dilaksanakan melalui berbagai ketentuan yang bersifat umum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 serta berbagai peraturan administratif baik di pusat maupun di daerah terutama di bidang kesehatan. Kedua, terdapat 2 (dua) kemungkinan upaya untuk meminta pertanggungjawaban perdata pelaku usaha periklanan, yaitu melalui gugatan wanprestasi berdasarkan adanya hubungan kontraktual berkaitan dengan terdapat banyaknya kecacatan dalam perjanjian para pihak yang sanksinya hanya berupa pembatalan perjanjian yang mengandung kecacatan tersebut, dan gugatan perbuatan melawan hukum dengan menerapkan prinsip tanggungjawab produk (produk liability), maupun tanggungjawab profesional (profesional liability). Pertanggungjaawaban pidana, pengenaan pasal-pasal dalam KUHP diharapkan pada kendala bahwa unsur-unsur dalam pasal-pasal KUHP tersebut tidak sesuai atau tidak dapat dipergunakan untuk menentukan terdapatnya perbuatan penyesatan dalam suatui klan. Ketiga, para pihak yang bersengketa dapat berunding atau bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah secara damai. Apabila jalur damai yang telah diusahakan tidak memberikan hasil maka para pihak tersebut dapat memilih jalur Pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kata Kunci : Konsumen, Produk, Produsen