Daftar Isi:
  • Kejahatan cukup akrab dengan masyarakat Indonesia terutama yang tinggal di kota-kota besar. Banyak hal yang telah diupayakan oleh berbagai pihak untuk mencegah dan meminimalisasi tindak kriminal. Sejauh ini upaya-upaya tersebut lebih banyak bersifat menahan dan menghukum daripada mencegah karena upaya pencegahan memang jauh lebih sulit dan lebih kompleks. Oleh karena itu sudah sepantasnya tindakan pencegahan kejahatan ini dilakukan tidak hanya oleh penegak hukum tetapi juga semua elemen masyarakat yang memang mampu berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung terhadap hal ini. Jika memang hal ini merupakan tanggung jawab seluruh elemen masayarakat, apa yang dapat dilakukan oleh kita para Desainer atau Arsitek terhadap masalah ini? Pada paper ini dibahas fenomena adaptasi konsep pencegahan kejahatan melalui desain lingkungan atau Crime Prevention through Environmental Design (CPTED) pada fasilitas publik di beberapa daerah dalam dan luar negeri.