ASPEK HUKUM PEMENUHAN HAK TENAGA KERJA TERHADAP IMPLEMENTASI KEPUTUSAN PAILIT SUATU BADAN USAHA SESUAI ASAS KEADILAN
Main Author: | Iron, Sarira |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Binus University
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.binus.ac.id/13967/1/26_PSI%20-%20Iron%20SariraX-ABSTRACT.pdf http://eprints.binus.ac.id/13967/ |
Daftar Isi:
- Tenaga kerja merupakan pihak yang lemah dalam hal sistem hubungan kerja. Permasalahan yang sering muncul dalam hal adanya keputusan pailit yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan adalah terabaikannya hak-hak tenaga kerja. Sebagaimana diketahui bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan oleh pengusaha sesuai pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni apabila perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan digugat oleh kreditur terkait permodalan yang belum dapat dilunasi dalam tempo waktu yang sudah ditentukan dan dinyatakan pailit. Pengusaha yang dinyatakan pailit oleh hakim yang berwenang wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya termasuk dalam hal ini adalah membayar kompensasi buruh sesuai perundangan yang berlaku. Dalam prakteknya, kurator sebagai pejabat yang diberikan kewenangan untuk menghitung aset perusahaan dapat diajak bekerjasama dalam hal pemenuhan kewajiban pelunasan aset kreditur tetapi bukan mendahulukan hak-hak buruh yang harus diterima. Kurator dan atau pihak-pihak yang terkait cenderung lebih mengedepankan kepentingan golongan dari pada pemenuhan terhadap hak-hak buruh sebagai kompensasi dari keputusan pailit yang terjadi. Padahal pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah menyatakan bahwa hak-hak buruh harus didahulukan sebelum menyelesaikan piutang dari para kreditur.