ASPEK HUKUM SUBJEK PAJAK BENTUK USAHA TETAP MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Main Author: Paulus, Aluk Fajar Dwi Santo
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Binus University , 2010
Subjects:
Online Access: http://eprints.binus.ac.id/13166/1/22.%20Management%20%28Paulus%29_OK-ABSTRACT.pdf
http://eprints.binus.ac.id/13166/
Daftar Isi:
  • BUT (Permanent Establishment) merupakan terminologi perpajakan internasional yang merupakan konsekuensi dari kegiatan usaha dengan basis/lokasi tetap di negara treaty partner, setelah memenuhi kondisi-kondisi tertentu yang diatur dalam Tax Treaty atau Undang-undang, seperti: jenis kegiatan usaha yang dilaksanakan di negara treaty partner, sumber penghasilan dan jangka waktu ("Time Test"). Adanya Bentuk Usaha Tetap ini mempengaruhi Hak suatu negara untuk mengenakan pajak terhadap obyek yang di maksud. Status BUT dalam praktek masih perlu dikaji lagi, metode penelitian yang digunakan adalah secara historis-yuridis, comparatif dan analitis serta mengunakan tekhnik wawancara. Perjalanan UU Pajak kita dalam menentukan status BUT ternyata sering berubah-ubah misal, dalam Pajak Perseroan 1925 menempatkan BUT sebagai subjek pajak luar negeri, kemudian Undang-undang No. 7 Tahun 1983 menempatkan BUT sebagai subjek pajak dalam negeri kemudian Undang-undang No. 10 tahun 1994 stutus BUT dikembalikan lagi sebagai Subjek pajak luar negeri sampai dengan sekarang. Ada kesulitan juga berkaitan dengan penentuan kondisi BUT untuk kondisi-kondisi tertentu suatu missal bagaimana menentukan suatu BUT untuk transaksi yang menggunakan E-Commerce. Kiranya perlu dikaji ulang berkaitan dengan status BUT sebagai Subjek Pajak dan juga harus sudah mulai disiapkan peraturan yang terkait dengan penentuan suatu BUT secara lengkap.