Perjanjian Berbahasa Asing yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Main Author: Dewi, Aliya Sandra
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta , 2013
Subjects:
Online Access: http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/2922
http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/2922/2276
Daftar Isi:
  • Perjanjian Berbahasa Asing yang Dibuat Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Posisi notaris sebagai fungsionaris dalam masyarakat dianggap sebagai tempat resmi yang dapat memperoleh saran. Segala sesuatu yang ditulis dan ditetapkan sudah benar dan pejabat produsen resmi dalam dokumen kekuatan hukum, khususnya dokumen yang berkaitan dengan kontrak yang terjadi di masyarakat. Dengan perkembangan hubungan antara subjek hukum warga negara yang berbeda untuk membuat perjanjian dalam bahasa asing selalu digunakan antara pihak-pihak yang memilikin perbedaan karena perbedaan bahasa kewarganegaraan.DOI:10.15408/jch.v1i1.2922