Pertanggungjawaban Penggunaan Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif Dalam Menjamin Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Main Author: Baital, Bachtiar
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta , 2014
Subjects:
LAW
Online Access: http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/1446
http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/1446/pdf
http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/downloadSuppFile/1446/63
Daftar Isi:
  • Abstract: The Accountability in The Use of The Prerogative of The President of The Judicial Sector in Ensuring The Independence of Judicial Power. Indonesia has Presidential system in its state. President leads both the nation and the state. These had been manifestation at 1945 constitution. President has the prerogative in judicial matters that intersect with rights owned by other branches of power, namely the Judiciary. This paper analyzed the prerogative of the President as a form of implementation of the President's power under the 1945 Constitution and examined the link prerogative of the President in the judicial field, whether or not to reduce or even amputate the independence of judicial power. In addition, this paper also going to analyze whether the implementation of the prerogative can be justified by the law.Abstrak: Pertanggungjawaban Penggunaan Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif Dalam Menjamin Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman. Dengan diterapkannya sistem presidensial di Indonesia, Presiden memiliki jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara sekaligus. Kedua jabatan tersebut termanifestasi dalam UUD 1945, diantaranya adalah hak prerogatif Presiden dalam bidang yudikatif yang beririsan dengan hak yang dimiliki cabang kekuasaan lain, yaitu Yudikatif. Tulisan ini menganilisis hak prerogatif Presiden sebagai suatu bentuk pelaksanaan kekuasaan Presiden berdasarkan UUD 1945 dan juga mengkaji kaitan hak prerogatif Presiden di bidang yudikatif ini, apakah dapat atau tidak mereduksi atau bahkan mengamputasi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Selain, tulisan ini juga hendak menganalisis apakah pelaksanaan hak prerogatif tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. DOI: 10.15408/jch.v1i1.1446