PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BIRO PEREKONOMIAN KANTOR GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT
Main Author: | FICRIE, CHAIRUNNAS |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/9585/1/201410221754nd_barubana.pdf http://scholar.unand.ac.id/9585/ |
ctrlnum |
9585 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://scholar.unand.ac.id/9585/</relation><title>PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BIRO PEREKONOMIAN KANTOR GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT</title><creator>FICRIE, CHAIRUNNAS</creator><subject>HB Economic Theory</subject><subject>HG Finance</subject><description>Jika prinsip-prinsip tersebut tidak dijalankan sesuai dengan apa yang telah
ditetapkan dalam prosedur maka akan berdampak buruk dan adanya kemungkinan
terjadi pelanggaran hukum seperti :
a. Pemberian suap, pemalsuan, pemerasan dan penggelapan
b. Penyalahgunaan jabatan/wewnang dan pilih kasih (Favoritisme)
c. Pertent kepentingan/memiliki usaha sendiri
d. Komisi, nepotisme, kontribusi /sumbangan ilegal
Bentuk potensi penyimpangan jika proses pengadaan tidak dilaksanakan
sesuai prinsip-prinsip yang ditetapkan pada tiap-tiap tahapan pengadaan barang dan
jasa adalah :
1. Tahapan perencanaan pengadaan
a) Pengadaan yang mengada-ada : proyek pesanan, tanpa evaluasi, kebutuhan
dari proses pengangaran sebelumnya berkaitan dengan sistem pengangaran
dan Penggelembungan anggaran
b) Jadwal Pengadaan yang tidak realistis (rekanan yang telah tahu lebih dahulu
yang dapat siap mengikuti tender).
c) Pengadaan yang mengarah pada produk/spek tertentu (menutup peluang
perusahaan/pengusaha lain, mengarah pada PL/rencana pengadaan diarahkan
/rekayasa pemaketan untuk KKN.
2. Tahapan pembentukan panitia lelang
a) Problem Transparansi (panitia tidak dapat menjamin kesamaan dalam
memperoleh informasi bagi semua peserta tender).
b) Panitia tidak berlaku adil; & profesional dalam semua tahapan
pengadaan/panitia yang memihak/tidak independent.
c) Problem integritas (pernah terlibat kasus KKN, memiliki latar belakang yang
mendorong kedekatan dengan rekanan)
3. Tahapan prakualifikasi perusahaan
a) Proses prakualifikasi tidak dilakukan / hanya dilakukan satu kali untuk
beberapa proyek pengadaan.
b) Meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan tekhnis
(kelas perusahaan, kecukupan modal & cakupan pekerja).
c) Meloloskan perusahaan yang memenuhi syarat tapi pernah memiliki cacat
dalam kinerja pengerjaan proyek.
d) Meloloskan lebih dari satu perusahaan yang dimiliki oleh satu pengusaha
e) Meloloskan rekan yang menggunakan dokumen palsu/tidak mendapatkan
legalisasi dari instansi terkait ( panitia tidak melakukan pengecekan laporan ).
4. Tahapan Penyusunan Dokumen Lelang
a) Rekayasa kriteria evaluasi dan spesifikasi mengarah pada barang/jasa tertentu
b) Dokumen lelang yang non standar serta dokumen yang tidak lengkap dapat
menyediakan peluang korupsi (lingkup pekerjaan, mutu, jumlah
ukuran/volume, dll).
5. Tahapan Penyusunan HPS
a) Penggelembungan anggaran. HPS direkayasa baik jumlah unit pekerjaan
ataupun volume, penawaran dari rekananpun didekatkan dengan harga yang
sudah digelembungkan.
b) Harga dasar yang tidak standar dan keterlibatan calon pemenang dalam
penentuan HPS.
6. Tahapan Pengumuman Lelang
a) Jangka waktu pengumuman yang terlalu singkat (dilihat dari waktu wajar
yang diperlukan untuk memenuhi prasyarat lelang).
b) Diumumkan lewat media yang tidak terkenal serta isi pengumuman lelang
tidak lengkap (tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada)
7. Tahapan Pengumuman Calon Pemenang Lelang
a) Pengumuman sangat terbatas, pengumuman yang tidak informative dan
Tanggal pengumuman sengaja ditunda.
8. Tahapan Sanggahan Peserta Lelang
a) Tidak seluruh sanggahan ditanggapi, Substansi sanggahan yang tidak
ditanggapi.
b) Sanggahan performa untuk menghidari tuduhan tender diatur.
9. Penunjukan Pemenang Lelang
a) Penundaan surat penunjukan (harus didapatkan dengan menyuap).
b) Penunjukan dipercepat sebelum masa sanggah berakhir.
10. Penandatanganan Kontrak
a) Penandatananan kontrak (harus didapatkan dengan menyuap)
Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengetahui permasalahan-permasalahan
yang timbul dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan apa saja prosedur –
prosedur yang dijalankan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Untuk
memenuhi rasa keingintahuan penulis dan untuk memenuhi persyaratan wisuda
(tugas akhir) berupa laporan magang. Penulis mengangkat sebuah topik yang berjudul
:
“ PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BIRO
PEREKONOMIAN KANTOR GUBERNUR SEKRETARIAT DAERAH
PROPINSI SUMATERA BARAT ”</description><date>2014-04-18</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>ind</language><identifier>http://scholar.unand.ac.id/9585/1/201410221754nd_barubana.pdf</identifier><identifier> FICRIE, CHAIRUNNAS (2014) PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BIRO PEREKONOMIAN KANTOR GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas. </identifier><recordID>9585</recordID></dc>
|
language |
ind |
format |
Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview Book:Book Book |
author |
FICRIE, CHAIRUNNAS |
title |
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BIRO PEREKONOMIAN KANTOR GUBERNUR PROVINSI SUMATERA BARAT |
publishDate |
2014 |
isbn |
201410221754 |
topic |
HB Economic Theory HG Finance |
url |
http://scholar.unand.ac.id/9585/1/201410221754nd_barubana.pdf http://scholar.unand.ac.id/9585/ |
contents |
Jika prinsip-prinsip tersebut tidak dijalankan sesuai dengan apa yang telah
ditetapkan dalam prosedur maka akan berdampak buruk dan adanya kemungkinan
terjadi pelanggaran hukum seperti :
a. Pemberian suap, pemalsuan, pemerasan dan penggelapan
b. Penyalahgunaan jabatan/wewnang dan pilih kasih (Favoritisme)
c. Pertent kepentingan/memiliki usaha sendiri
d. Komisi, nepotisme, kontribusi /sumbangan ilegal
Bentuk potensi penyimpangan jika proses pengadaan tidak dilaksanakan
sesuai prinsip-prinsip yang ditetapkan pada tiap-tiap tahapan pengadaan barang dan
jasa adalah :
1. Tahapan perencanaan pengadaan
a) Pengadaan yang mengada-ada : proyek pesanan, tanpa evaluasi, kebutuhan
dari proses pengangaran sebelumnya berkaitan dengan sistem pengangaran
dan Penggelembungan anggaran
b) Jadwal Pengadaan yang tidak realistis (rekanan yang telah tahu lebih dahulu
yang dapat siap mengikuti tender).
c) Pengadaan yang mengarah pada produk/spek tertentu (menutup peluang
perusahaan/pengusaha lain, mengarah pada PL/rencana pengadaan diarahkan
/rekayasa pemaketan untuk KKN.
2. Tahapan pembentukan panitia lelang
a) Problem Transparansi (panitia tidak dapat menjamin kesamaan dalam
memperoleh informasi bagi semua peserta tender).
b) Panitia tidak berlaku adil; & profesional dalam semua tahapan
pengadaan/panitia yang memihak/tidak independent.
c) Problem integritas (pernah terlibat kasus KKN, memiliki latar belakang yang
mendorong kedekatan dengan rekanan)
3. Tahapan prakualifikasi perusahaan
a) Proses prakualifikasi tidak dilakukan / hanya dilakukan satu kali untuk
beberapa proyek pengadaan.
b) Meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi dan tekhnis
(kelas perusahaan, kecukupan modal & cakupan pekerja).
c) Meloloskan perusahaan yang memenuhi syarat tapi pernah memiliki cacat
dalam kinerja pengerjaan proyek.
d) Meloloskan lebih dari satu perusahaan yang dimiliki oleh satu pengusaha
e) Meloloskan rekan yang menggunakan dokumen palsu/tidak mendapatkan
legalisasi dari instansi terkait ( panitia tidak melakukan pengecekan laporan ).
4. Tahapan Penyusunan Dokumen Lelang
a) Rekayasa kriteria evaluasi dan spesifikasi mengarah pada barang/jasa tertentu
b) Dokumen lelang yang non standar serta dokumen yang tidak lengkap dapat
menyediakan peluang korupsi (lingkup pekerjaan, mutu, jumlah
ukuran/volume, dll).
5. Tahapan Penyusunan HPS
a) Penggelembungan anggaran. HPS direkayasa baik jumlah unit pekerjaan
ataupun volume, penawaran dari rekananpun didekatkan dengan harga yang
sudah digelembungkan.
b) Harga dasar yang tidak standar dan keterlibatan calon pemenang dalam
penentuan HPS.
6. Tahapan Pengumuman Lelang
a) Jangka waktu pengumuman yang terlalu singkat (dilihat dari waktu wajar
yang diperlukan untuk memenuhi prasyarat lelang).
b) Diumumkan lewat media yang tidak terkenal serta isi pengumuman lelang
tidak lengkap (tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada)
7. Tahapan Pengumuman Calon Pemenang Lelang
a) Pengumuman sangat terbatas, pengumuman yang tidak informative dan
Tanggal pengumuman sengaja ditunda.
8. Tahapan Sanggahan Peserta Lelang
a) Tidak seluruh sanggahan ditanggapi, Substansi sanggahan yang tidak
ditanggapi.
b) Sanggahan performa untuk menghidari tuduhan tender diatur.
9. Penunjukan Pemenang Lelang
a) Penundaan surat penunjukan (harus didapatkan dengan menyuap).
b) Penunjukan dipercepat sebelum masa sanggah berakhir.
10. Penandatanganan Kontrak
a) Penandatananan kontrak (harus didapatkan dengan menyuap)
Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengetahui permasalahan-permasalahan
yang timbul dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan apa saja prosedur –
prosedur yang dijalankan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Untuk
memenuhi rasa keingintahuan penulis dan untuk memenuhi persyaratan wisuda
(tugas akhir) berupa laporan magang. Penulis mengangkat sebuah topik yang berjudul
:
“ PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA BIRO
PEREKONOMIAN KANTOR GUBERNUR SEKRETARIAT DAERAH
PROPINSI SUMATERA BARAT ” |
id |
IOS3153.9585 |
institution |
Universitas Andalas |
institution_id |
24 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Andalas |
library_id |
275 |
collection |
eSkripsi Universitas Andalas |
repository_id |
3153 |
city |
KOTA PADANG |
province |
SUMATERA BARAT |
repoId |
IOS3153 |
first_indexed |
2016-10-24T05:31:29Z |
last_indexed |
2016-10-24T05:31:29Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1766034727077150720 |
score |
17.538404 |