TINDAK LANJUT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 5/ PUU-X/ 2012 TENTANG PENGUJIAN PASAL 50 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Main Author: | WAFDAH, ZIKRA YUNIARSYAH |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/9171/1/201408291113th_skripsi%20compile.pdf http://scholar.unand.ac.id/9171/ |
Daftar Isi:
- Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga peradilan pelaku kekuasaan kehakiman dibentuk melalui amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451. Dalam Pasal 24 ayat (2) amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.