KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK JALANAN DAN IMPLEMENTASINYA DI KOTA PADANG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN, PENGEMIS, PENGAMEN DAN PEDAGANG ASONGAN

Main Author: NOVITA, ANGGRAINI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/8460/1/201405151735th_skripsi%20novi%20lengkap.pdf
http://scholar.unand.ac.id/8460/
Daftar Isi:
  • Anak adalah anugerah Allah Yang Maha Kuasa sebagai generasi penerus bangsa yang di dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus diberikan bimbingan dan pembinaan agar dapat berkembang sebagai anak yang sehat dan cerdas seutuhnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki konstitusi yang tidak saja memberikan gambaran dan penjelasan tentang mekanisme lembaga-lembaga negara, tetapi di dalam konstitusi Indonesia juga dimuat mengenai hak dan kewajiban warga negaranya. Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia dapat dilihat dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Tahun 1945, salah satunya dalam konstitusi tersebut me njelaskan mengenai Hak Anak “bahwa anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”1 dan selanjutnya dikatakan dalam konstitusi Indonesia bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”2, penjelasan ini menunjukkan bahwa Indonesia sangat tegas menjamin mengenai Hak Asasi Manusia khususnya Hak Anak.