PERANAN PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN GUNA MENCEGAH PENGULANGAN TINDAK PIDANA (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Biaro Bukittinggi)
Main Author: | LISA, HARYANTI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/8371/1/201405122026th_skripsi%20ok.pdf http://scholar.unand.ac.id/8371/ |
Daftar Isi:
- Hukum diciptakan oleh manusia mempunyai tujuan untuk menciptakan keadaan yang teratur, aman dan tertib, demikian juga hukum pidana yang dibuat oleh manusia yang secara umum berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum dan secara khusus sebagai bagian dari hukum publik.1 Seseorang yang melanggar aturan hukum akan dikenakan sanksi pidana yang dilakukan dalam bentuk pemidanaan. Pidana merupakan suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan atau diberikan oleh Negara kepada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana.2 Menurut ketentuan di dalam Pasal 10 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat dua jenis pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda. sedangkan pidana tambahan terdiri atas pencabutan hakhak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.