PROSEDUR PENYUSUNAN BELANJA LANGSUNG PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA)PROVINSI SUMATERA BARAT
Main Author: | PUTRI, SONIRA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/8363/1/201405121337th_laporan%20magang%20putri.pdf http://scholar.unand.ac.id/8363/ |
Daftar Isi:
- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan rencana kerja tahunan untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah baik rutin maupun pembangunan yang diatur dan diperhitungkan dengan uang. Proses penyusunan anggaran baik itu APBD atau APBN seringkali menjadi isu penting yang menjadi sorotan masyarakat, bahkan APBD atau APBN tersebut menjadi alat politik yang digunakan oleh pemerintah sendiri maupun pihak oposisi. Penyusunan anggaran pendapatan adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis, yang seluruh kegiatan pemerintah atau instansi yang dinyatakan dalam unit moneter (nilai uang) untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang.Anggaran pendapatan pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD. Dimana dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan mempunyai arti penting bagi pemerintah daerah dalam membantu kelancaran roda pembangunan dan memberikan isi dan arti kepada tanggung jawab pemerintah daerah khususnya sehingga tercipta perencanaan dan pelaksanaan yang efektif.