PERLINDUNGAN HAK ANAK INDONESIA TERHADAP PENURUNAN ANGKA KEMATIAN ANAK DITINJAU DARI MILLENIUM DEVELOPMENT GOALS (MDG's)

Main Author: Muhammad, Akbar Rozef
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/8153/1/ABSTRACT.pdf
http://scholar.unand.ac.id/8153/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/8153/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/8153/4/DAFTAR%20KEPUSTAKAAN.pdf
http://scholar.unand.ac.id/8153/5/SKRIPSI.pdf
http://scholar.unand.ac.id/8153/
Daftar Isi:
  • Anak merupakan anugerah yang telah dititipkan oleh Tuhan YME yang mana memiliki hak untuk memiliki kehidupan yang layak dan sejahtera. Anak merupakan sumber daya yang potensial untuk keberlansungan suatu negara, penentu masa depan dan penerus generasi. Perwujudan anak sebagai generasi penerus tentu harus memiliki aturan yang tepat agar hak yang telah dimiliki oleh anak tidak hilang dan disalahartikan. Millenium Development Goals sebagai suatu bentuk kesepakatan yang telah disetujui oleh 189 Negara mencantumkan penurunan terhadap angka kematian anak sebagai bagian dari tujuan pembangunan millenium yang harus di capai oleh setiap negara. Ketentuan ini menetapkan agar setiap anak mendapatkan perhatian khusus dalam bidang kesehatan, bahwa anak harus mendapatkan imunisasi serta gizi yang layak demi kelansungan hidup dan mendapatkan haknya. Hal inilah yang mendorong saya untuk melihat bagaimana kedudukan Millenium Development Goals dari segi hukum internasional dalam memberikan perlindungan terhadap anak atas penurunan angka kematian Khususnya di Indonesia, bagaimana perlindungan hak anak dalam peraturan perundang-undangan maupun upaya yang dilakukan oleh pemerintah terhadap penurunan angka kematian anak. Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah Yuridis Empiris dimana mengambil data yang terdapapat dilapangan dengan menggabungkan beberapa sumber buku serta aturan hukum yang ada. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjawab masalah-masalah yang terjadi tersebut. Manfaat dari penulisan ini adalah untuk menambah wawasan mengenai permasalahan hukum yang dibahas serta membantu saya menemukan penyelesaian permasalahan hukum yang ada. Kesimpulan perlindungan tentang hak anak diatur dalam Convention On The Right Of Child dan UU No.35 Th 2014 serta adanya program-program yang telah dicanangkan terhadap penekanan angka kematian anak. Saran yang dianjurkan agar Kementrian Kesehatan dapat menjalankan program yang telah dicanangkan sebagai mana mestinya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia lebih berperan aktif dalam perlindungan hak anak serta pemerintah dapat merealisasikan anggaran sebanyak 5% dari dana APBN yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan.