PELAKSANAAN GADAI SAWAH DI KENAGARIAN RAMBATAN DITINJAU DARI PERMA NO. 2 TAHUN 2008 TENTANG HUKUM EKONOMI SYARI’AH
Main Author: | Alber, Syafyeni |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/7722/1/2.PDF%20ABSTRAK.pdf http://scholar.unand.ac.id/7722/2/PDF%20BAB%20I.pdf http://scholar.unand.ac.id/7722/3/PDF%20BAB%20PENUTUP.pdf http://scholar.unand.ac.id/7722/4/PDF%20DAPUS.pdf http://scholar.unand.ac.id/7722/10/SKRIPSI%20LENGKAPtambahan.pdf http://scholar.unand.ac.id/7722/ |
Daftar Isi:
- Gadai telah menjadi hal yang biasa di tengah-tengah masyarakat khususnya di Minangkabau. Kondisi ekonomi yang kadang-kadang sulit di tengah kebutuhan hidup yang mendesak, menjadikan gadai sebagai suatu solusi untuk mendapatkan pinjaman dalam waktu cepat. Namun dalam beberapa transaksi, gadai dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Islam, terutama dalam hal memanfaatkan barang gadai, misalnya sawah atau tanah. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan gadai sawah di Minangkabau khususnya di Kenagarian Rambatan dan bagaimana tinjauan Perma No. 2 tahun 2008 tentang Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap gadai sawah di Kenagarian Rambatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan gadai sawah di Minangkabau khususnya di Kenagarian Rambatan ditinjau dari Perma No. 2 tahun 2008. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, penelitian bersifat deskriptif, data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tata cara pelaksanaan gadai sawah yang dilakukan di Nagari Rambatan merupakan tata cara yang diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Dikenal dua macam pegang gadai sawah di Nagari Rambatan, yaitu pegang gadai sawah harta pusaka tinggi dan pegang gadai sawah harta pusaka rendah. Pelaksanaan gadai sawah dilaksanakan secara kekeluargaan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan terhadap pihak yang menggadai. Pelaksanaan pegang gadai sawah di Nagari Rambatan pada umumnya menggunakan patokan harga emas dalam perjanjiannya. Pelaksanaan pegang gadai sawah di Kenagarian Rambatan secara teori telah sesuai dengan Perma Nomor 2 tahun 2008 termasuk syarat dan rukun gadainya. Tetapi dalam proses pelaksanaannya melanggar ketentuan agama Islam, yang mana dalam pelaksanaan gadai sawah di Nagari Rambatan terkandung unsur riba didalamnya.