PENYELESAIAN SENGKETA SAKO DAN PUSAKOMELALUI KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) DI NAGARI LIMBUKAN KOTA PAYAKUMBUH

Main Author: PUTI ENDE, NOVIA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/7193/1/480.pdf
http://scholar.unand.ac.id/7193/
Daftar Isi:
  • Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya memiliki banyak bentuk persekutuan. Bentuk persekutuan yang ada di masyarakat ini disebut sebagai persekutuan hukum. Menurut Chairul Anwar masing-masing persekutuan hukum tersebut merupakan kesatuan yang mempunyai anggota di dalam lingkungannya. Antara anggota dengan kesatuannnya terdapat hubungan yang erat, anggota-anggota merupakan bagian dari kesatuan.1 Persekutuan hukum mempunyai orang-orang tertentu yang berkuasa baik atas namanya sendiri ataupun untuk kepentingan kesatuan keseluruhannya. Pada masyarakat Minangkabau berlaku sistem kekerabatan matrilineal (Matrilineal Decent)2 yaitu susunan kekerabatannya ditarik berdasarkan garis keturunan ibu. Orang Minangkabau hidup dalam kekerabatan yang dihitung menurut garis ibu, pusako diturunkan menurut garis keturunan ibu pula. Hal ini berarti anak laki-laki dan perempuan adalah anggota keluarga kaum ibunya. Sebagai suatu kesatuan yang menjadi dasar dari organisasi masyarakat Minangkabau, terdapat suatu persekutuan hukum yang bernama Paruik (satu keluarga besar). Semakin lama anggota Paruik akan semakin bertambah maka akan menjadi sebuah persekutuan yang bernama Jurai (kampung).