MEKANISME PELAKSANAAN VERIVIKASI PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA PADANG

Main Author: SUCI, ANANDA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/7032/1/201410021443nd_tugas%20akhir%20suci%20ananda.pdf
http://scholar.unand.ac.id/7032/
Daftar Isi:
  • Dalam pelaksanaan anggaran, pengawasan pada umumnya bertujuan untuk menegakkan disiplin anggaran, yaitu ketaatan terhadap pedoman dan kriteria yang telah ditetapkan. Secara dini pengawasan anggaran dilakukan dengan cara pengujian atas bukti pengeluaran anggaran tersebut sebelum dilakukan pembayaran. Menurut Dr.Islahuzzaman, SE, MSi dalam bukunya Istilah – Istilah Akuntansi dan Auditing (halaman 489) menjelaskan bahwa verifikasi adalah pemeriksaan mengenai kebenaran perhitungan seperti memeriksa penjumlahan, pengurangan, perkalian, pembagian dan sebagainya. Kegiatan pengujian dapat dilakukan sebelum terjadinya kegiatan pembayaran atau setelah terjadinya pembayaran. Pengujian yang dilakukan sebelum terjadinya kegiatan pembayaran disebut “Pengawasan Pralaksana (Pre Audit)” sedangkan pengujian yang dilakukan setelah terjadinya pembayaran disebut “Pengawasan Purnalaksana (Post Audit)”. Pengujian yang dilakukan sebelum terjadinya pembayaran hanya dapat dilakukan oleh satuan kerja unit operasional yang melaksanakan pekerjaan / kegiatan.