Strategi Pemenangan Tim Sukses Pasangan Riza Falepi Dan SuwandelMuchtar DalamPemilihan Umum Kepala Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2012

Main Author: Tommy, Purnama
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/7017/1/538.pdf
http://scholar.unand.ac.id/7017/
Daftar Isi:
  • Indonesia adalah negara demokrasi yang kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Oleh sebab itu, warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Pasca runtuhnya Orde Baru 1998, telah membawa perubahan yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Reformasi tidak hanya mengusung pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), tetapi reformasi merupakan titik tonggak terjadinya perubahan dalam sistem pemerintahan yang pada saat itu sangat sentralistik menjadi pemerintahan desentralistik. Ketika reformasi dilakukan, kekuasaan pusat dibagi kepada pemerintahan daerah, tiap-tiap daerah diberikan hak dalam menjalani, mengatur dan mensejahterakan daerahnya masing-masing, termasuk memilih secara langsung kepala daerah. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung tersebut diatur dalam Peraturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Setiap daerah juga berhak menyelenggarakan dan menunjuk Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik 3 peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.