“Pencatatan dan Pelaporan PPH Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman”
Main Author: | NUZULIA, PITRIANA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/665/1/201508211112st_nuzulia%20pitriana%201200522031.pdf http://scholar.unand.ac.id/665/ |
Daftar Isi:
- Latar Belakang Dalam membiayai pengeluaran pemerintah yang rutin maupun yang tidak rutin, negara memperoleh penerimaan tentang pajak, bea cukai, restribusi, dan sumbangan, keuntungan yang diperoleh dari BUMN, pinjaman dari dalam maupun dari luar negeri dan lain-lain. Dari sekian banyak sumber penerimaan negara, sumber penerimaan negara yang terbesar adalah sektor pajak. Salah satu jenis pajak sebagai penerimaan negara adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). PPh 21 merupakan pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi tersebut. Sekretariat Daerah merupakan instansi pemerintah yang dijalankan oleh sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana merupakan wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya dikenakan pajak penghasilan yang sifatnya pegawai tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penghasilan pegawai tersebut dikenakan pajak penghasilan yang dipotong dan dipungut langsung oleh bendaharawan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Sekretariat Daerah wajib melaporkan jumlah pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan pegawainya setiap berakhirnya masa pajak dan cukup diisikan ke dalam formulir SPT masa PPh 21/26 dan Surat Setoran Pajak (SSP). Dari uraian diatas penulis tertarik untuk membahas tentang peranan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada Sekretariat Daerah dengan mengangkat judul “Pencatatan dan Pelaporan PPH Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman”.