Sistem dan Prosedur Perhitungan dan Pemungutan Pajak Reklame Pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang

Main Author: Fhilip, Marjan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/6374/1/1131.pdf
http://scholar.unand.ac.id/6374/
Daftar Isi:
  • Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999, maka yang menjadi sumber-sumber penerimaan daerah adalah : 1. Pendapatan Daerah (PAD) 2. Dana Perimbangan 3. Pinjaman Daerah 4. Lain-lain Penerimaan yang sah Pemerintah Daerah Tk. II Padang dalam rangka meningkatkan sumber Penerimaan Asli Daerahnya terus mencari potensi melalui Pajak Daerah. Antara lain melalui Pajak Reklame, di mana pajak reklame ini di kelola langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Padang. Kota Padang sebagai Ibukota Provinsi dan Daerah TK. II di Sumatera Barat mempunyai peluang yang cukup besar dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonominya. Kota Padang sebagai salah satu kota tujuan bisnis menyebabkan masuknya perusahaanperusahaan swasta yang ingin memperbesar pangsa pasarnya.Untuk mempromosikan hasil produknya, diperlukan sarana yang efektif dan efisien salah satunya adalah melalui pemasangan reklame. Sehingga penggunaan reklame sebagai media bisnis mempunyai prospek yang cukup cemerlang untuk masa yang akan datang yang sekaligus juga dapat meningkatkan pendapatan pemerintah melalui pajak reklame.