PEMBATALAN PERJANJIAN ASURANSI DALAMBENTUK PENGEMBALIAN PREMI ASURANSI JIWASMARTLINK (Study Pada PT. Allianz Life Indonesia Cab. Padang)

Main Author: ELVI, JULITA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ga
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/6313/1/1113.pdf
http://scholar.unand.ac.id/6313/
Daftar Isi:
  • Ketentuan pasal tersebut harus diperhatikan oleh pemegang polis karena dalam praktiknya apabila premi terlambat dibayarkan maka perjanjian asuransi juga ikut berakhir. Hal tersebut mengisyaratkan perjanjian tetap berjalan apabila premi telah dibayar tepat waktu. Jika premi telah dibayar dan pemegang polis menghendaki pembatalan perjanjian ditengah perjalanan maka perjanjian dianggap batal, penanggung tidak lagi berkewajiban untuk menanggung risiko yang telah dialihkan dan sebaliknya tertanggung hendaknya menerima pengembalian premi yang telah dibayarkan sebagian dari yang telah dibayarkan. Bahkan kondisi ekonomi tertanggung yang tidak bisa memenuhi janji untuk membayar premi sebagaimana mestinya yang membuat mereka ingin membatalkan perjanjian asuransi, tentu hal ini patut dipertimbangkan oleh perusahaan asuransi. Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang berbeda dengan asuransi kerugian karena pada asuransi jiwa, pada saat pertanggungan berakhir dan tidak terjadi evenemen maka premi yang telah diterima penanggung dianggap sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya, yaitu tertanggung8. Hal tersebut menarik untuk dikaji, apa yang membedakan pengembalian premi pada saat berakhirnya perjanjian asuransi dan pada saat berlangsungnya perjanjian asuransi dengan adanya pembatalan. Maka dari itu penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi yang berjudul “Pembatalan Perjanjian Asuransi Dalam Bentuk Pengembalian Premi Asuransi Jiwa Smartlink (Studi Pada PT.Allianz Life Indonesia Cab. Padang)”.