PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) ANTARA DEVELOPER DENGAN PEMBELI SATUAN KIOS DI GEDUNG SENTRAL PASAR RAYA PADANG PASCA GEMPA KOTA PADANG 30 SEPTEMPER 2009

Main Author: Jovi, Putra Darupa
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/5356/1/953.pdf
http://scholar.unand.ac.id/5356/
Daftar Isi:
  • Banyaknya kasus yang merugikan konsumen, terutama dalam hal perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) satuan rumah susun, terlebih lagi dikaitkan dengan keadaan memaksa (force majeure), maka penting untuk mengetahui aspek-aspek dalam pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara developer dengan konsumen. Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah : Bagaimana bentuk pelaksanaan perjanjian pengikatan jual beli antara developer dengan konsumen pemilik satuan kios di gedung Sentral Pasar Raya pasca gempa Kota Padang tanggal 30 September 2009? Bagaimana tanggung jawab developer dalam perjanjian pengikatan jual beli antara developer dengan konsumen pemilik kios di gedung Sentral Pasar Raya pasca gempa Kota Padang tanggal 30 September 2009? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan menghubungkan dengan fakta yang ada dalam masyarakat sehubungan dengan permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Sifat Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah bersifat deskriptif. Penarikan sampel adalah dengan menggunakan metode purposive sampling artinya penarikan sampel yang dipilih berdasarkan ciri-ciri yang dipandang mempunyai sangkut paut yang erat dengan penelitian. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan penelitian kepustakaan. Berasarkan hasil penelitian mengenai pelaksanaan pejanjian pengikatan jual beli antara developer dengan konsumen pemilik satuan kios di gedung Sentral Pasar Raya Pasca Gempa Kota Padang tanggal 30 September 2009 dapat disimpulkan bahwa konsumen selalu berada dalam posisi yang lemah. Pelaksanaan perjanjian tidak mengutamakan asas keseimbangan, sehingga di antara para pihak terdapat kesenjangan posisi yang sangat jauh. Pihak developer tidak memenuhi tanggung jawabnya, dimana tanggung jawab developer tidak hanya tebatas pada apa yang tercantum dalam perjanjian, tapi lebih dari itu pihak developer juga bertanggung jawab terhadap penyelesaian satuan rumah susun yang dijanjikan melalui lisan.