STATUS BADAN HUKUM KOPERASI YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN SETELAH KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-XI/2013

Main Author: ARIF, RAHMAN TAUFIK
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/5338/1/201408211348st_skripsi%20arif%20rahman%20taufik.pdf
http://scholar.unand.ac.id/5338/
Daftar Isi:
  • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pnnsip koperasi sekaligus s€bagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaat. Payung hukum perkoperasian di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sebenarnya pada tatrun 2012 telah latrir Undang-Undang Perkoperasian yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. Namun undang-undang ini telah dicabut berlakunya dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PW-X/2013 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waltu sampai keluarnya undang-undang yang baru. Penulis merumuskan dua permasalahan yaitu bagafunana status badan hukum koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-{.Jndang Nomor 17 Tahun 2012 tatang Perkoperasian setelah keluamya Putusan Mahkamah Konstihrsi Nomor 28/PUU-K/2013 dan bagaimana kepastian perbuatan hutnrm yang dilakukan oleh koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian setelah keluamya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2S|PLJU-XJ2OL32 Unf,rk menjawab pennasalalran tersebut Penulis melakukan metode pendekatan yuridis nonnatif, Status badan hukum koperasi yang didiriken berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tetap diakui berdasarkan BAB XIII Ketentuan Peralihan Pasal65 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ditambah dengan surat edaran Keinenterian Koperasi dan UKM RI Nornor 169/SE/Dep.lNY2Ol4 tertanggal 23 Juni 2014. Kedudukan koperasi sebagai badan hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum. Dikarenakan statrs badan hukum koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol2 tetap diakui, sehingga setiap koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 t€tap dapat melakukan perbuatan hukum meskipun undang.undang tersebut sudah tidak berlaku laei.