pembinaan terhadap narapidana wanita di lembaga pemasyarakatan anak klas II B tanjung Pati ( studi di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II B Tanjung Pati )
Main Author: | FITRIYANI, FITRIYANI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/4572/1/abstrak%20watemark.pdf http://scholar.unand.ac.id/4572/2/BAB%20I%20fit%20watemark.pdf http://scholar.unand.ac.id/4572/3/BAB%20IV%20watemark.pdf http://scholar.unand.ac.id/4572/4/DAFTAR%20PUSTAKA%20watemark.pdf http://scholar.unand.ac.id/4572/5/skripsi%20full.pdf http://scholar.unand.ac.id/4572/ |
Daftar Isi:
- Narapidana dalam status hukumnya merupakan seseorang yang bersalah (jahat) atas perbuatan yang dilakukannya. Kesalahan masa lalu narapidana janganlah menjadikan masyarakat sekitar memberikan cap (stigma) jahat kepada dirinya.. Berdasarkan tujuan pemidanaan yang seperti inilah maka negara melalui peraturan perundang-undangan berupaya mengakomodasi upaya pembauran narapidana ke dalam lingkungan masyarakat ini. Beberapa peraturan yang dianggap sangat berpengaruh dalam pembauran narapidana adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1) bagaimanakah pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II B Tanjung Pati, 2) apakah kendala yang dihadapi dalam memberikan pembinaan terhadap narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II B Tanjung Pati, 3) Bagaimanakah upaya yang dilakukan dalam menanggulangi kendala-kendala yang timbul terhadap pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas II B Tanjung Pati. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, sedangkan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data di dapat penulis dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Sistem pemasyarakatan bertujuan untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Pembinaan narapidana selama di lembaga pemasyarakatan sangat berperan untuk narapidana setelah mereka lepas nanti dan diharapkan dengan adanya pembinaan akan mencegah narapidana untuk berfikir mengulangi kembali perbuatannya.