KONFLIK TANAH ULAYAT ANTARA PENGUSAHA NAGARI DENGAN MASYARAKAT JORONG KAMPUNG TARANDAM DI NAGARI PARU KECAMATAN SIJUNJUNG KABUPATEN SIJUNJUNG

Main Author: DIKI, PERNANDO
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/4543/1/ABSTRAK%20wtermark.pdf
http://scholar.unand.ac.id/4543/2/BAB%20I%20wtermark.pdf
http://scholar.unand.ac.id/4543/3/kesimpulan%20wtermark.pdf
http://scholar.unand.ac.id/4543/5/DAFTAR%20PUSTAKA%20wtermark.pdf
http://scholar.unand.ac.id/4543/4/Skripsi%20Dicky%20Fernando%20S.ip.pdf
http://scholar.unand.ac.id/4543/
Daftar Isi:
  • Kajian skripsi ini memfokuskan pada permasalahan konflik tanah ulayat antara pengusaha nagari dengan masyarakat Jorong Kampung Tarandam pada tahun 2013. Saat itu KAN dan BPN serta niniak mamak telah menyerahkan tanah kepada pengusaha nagari dalam bentuk surat legalitas. Namun, ketika sudah dilakukan pembukaan jalan, penggarapan lahan dan juga penanaman bibit muncul permasalahan dari masyarakat yang mempunyai kebun di sekitar tanah ulayat mengenai uang ganti rugi yang belum diterima oleh masyarakat terhadap tanah dan tanaman yang terkena imbas dari pembuatan jalan. Sehingga masyarakat melakukan hakim sendiri dengan cara memutus akses ke lokasi perkebunan. Secara metodologis penelitian ini menggunakan metode kualitatif, jenis penelitian studi kasus dengan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah dengan wawancara mendalam, dokumentasi dan observasi, dalam pemilihan informan penelitian, peneliti menggunakan teknik purposif sampling. Data yang diperoleh dianalisis dengan analisa etik dan emik. Berdasarkan hasil temuan peneliti di lapangan dan merujuk kepada Teori Hubungan Masyarakat yang digunakan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab konflik antara pengusaha nagari dengan masyarakat Jorong Kampung Tarandam yaitu : Pertama, Tidak transparannya mamak rumah yang menerima uang ganti rugi. Kedua, Kesalahpahaman yang terjadi antara mamak rumah dengan orang sumando terkait uang ganti rugi yang diberikan oleh pengusaha nagari. Disamping itu, penelitian ini juga melihat aktor yang terlibat dalam konflik yaitu : KAN dan BPN yang berperan sebagai penyerahan izin tanah ulayat, mamak rumah pihak yang berkonflik yang berperan sebagai penerima uang ganti rugi, masyarakat yang berkonflik (Andin, Ahsan dan Imron) yang memutus jalan menuju lokasi perkebunan dan Walinagari serta ketua pemuda yang berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik. Kata kunci: Konflik, Tanah ulayat, Nagari, Aktor