PELAKSANAAN AKAD BAGI HASIL MUDHARABAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH PEKANBARU

Main Author: RESTY WAHYUNI, WAHYUNI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2013
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/4071/1/201502021007nd_tesis%20resty%20wahyuni%20ok.pdf
http://scholar.unand.ac.id/4071/
Daftar Isi:
  • Bank Syariah adalah bank umum yang menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prinsip-prinsip syariah.1Prinsip utama bank syariah terdiri dari larangan atas riba pada semua jenis transaksi; pelaksanaan aktifitas bisnis atas dasar kesetaraan (equality), keadilan (fairness) dan keterbukaan (transparency); pembentukan kemitraan yang saling menguntungkan; serta keharusan memperoleh keuntungan usaha secara halal. Bank syariah juga dituntut harus mengeluarkan dan mengadministrasikan zakat guna membantu mengembangkan lingkungan masyarakatnya, rumusan masalah dalam penulisan Tesis ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Akad Bagi Hasil Mudharabah pada PT. Bank Tabungan Negara Syariah Pekanbaru, Apakah Pelaksanaan Prinsip Bagi Hasil Mudharabah dan Pembagian Resiko Antara Pihak Bank Tabungan Negara Syariah Pekanbaru dengan Debitur sudah Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku dan Kendala Apasaja yang Dihadapi Oleh Pihak Bank Tabungan Negara Syariah Pekanbaru Serta Solusi yang Ditempuh dalam Menerapkan Prinsip Bagi Hasil Mudharabah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dan bersifat deskriptif analytis. Untuk memperoleh dan mengumpulkan data primer dan sekunder dilakukan dengan memperoleh penelitian dilapangan dan penelitian kepustakaan.data yang terkumpul akan dianalisa secara yuridis kualitatif yaitu mencari hukum yang hidup di dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan akad bagi hasil mudharabah pada BTN syariah Pekanbaru pada prinsipnya hampir sama dengan kredit bank konvensional yaitu harus memperhatikan prinsip kehati-hatian bank, Bank benar-benar harus lebih teliti dalam memilih nasabahnya. Pelaksanaan akad mudharabah dilakukan untuk pembiayaan suatu proyek dari perusahaan, bukan pembiayaan perusahaan tersebut. Pelaksanaan prinsip bagi hasil mudharabah dilakukan dengan membagi keuntungan berdasarkan rasio bagi hasil yang telah ditentukan dalam akad mudharabah yang telah disepakati kedua belah pihak. Kendala yang dihadapi oleh pihak BTN Syariah kesulitan dalam menentukan proyeksi yang tepat terhadap usaha yang akan dijalankan oleh nasabah, kesulitan mempercayai laporan nasabah mengenai penghitungan omzet dan keuntungan nasabah, kesulitan memonitoring setiap bulan, dan kecurangan yang dilakukan nasabah setelah dana diturunkan, yaitu dengan tidak mempergunakan modal seperti apa yang telah dituangkan dalam akad untuk itulah BTN Syariah Pekanbaru dituntut untuk lebih teliti lagi dalam memberikan akad pembiayaan mudharabah ini.