PELAKSANAAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PADANG

Main Author: Audia, Saskia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/37333/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/37333/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/37333/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/37333/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/37333/5/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://scholar.unand.ac.id/37333/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Salah satu dari pidana pokok adalah pidana penjara dimana menurut P.A.F Lamintang pidana penjara adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang untuk menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut. Menurut Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, mengatur mengenai hak-hak narapidana, salah satu hak dari narapidana adalah memperoleh pembebasan bersyarat. Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Muaro Padang sebagai salah satu Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Sumatera Barat juga memberikan Pembebasan Bersyarat sebagai hak dari narapidana. Untuk itulah dalam penulisan ini penulis mengemukakan berapa rumusan masalah, yakni: 1)Bagaimanakah pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang? 2)Apa kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang? Metode penelitian yang digunakan dalam penilitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, dengan melakukan wawancara, studi dokumen, pengolahan dan pembahasan data, dan dianalisis secara kualitatif dengan menjabarkannya dalam penulisan secara deskriptif. Dari hasil penelitian penulis pelaksanaan pemberian Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Tahapannya sebagai berkut, Pertama pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat di usulkan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan kepada kepala Lembaga Pemasyarakatan, lalu diteruskan kepada Kepala Kantor Kementrian Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemudia usulan tersebut diteruskan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan, dan apabila disetujui maka akan diterbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan atas nama Menteri. Kendala-kendala ditemukan dalam pelaksanaan pemberian pembebasan Bersyarat seperti masalah terkait diri narapidana itu sendiri, keluarga yang tidak mau menjadi penjamin, dan lingkungan masyarakat yang sulit menerima Narapidana kembali.