DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PADANG

Main Author: Putri, Maisyarah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/37110/1/Cover%20dan%20Abstrak.pdf
http://scholar.unand.ac.id/37110/2/Bab%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/37110/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/37110/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/37110/5/skripsi%20full.pdf
http://scholar.unand.ac.id/37110/
Daftar Isi:
  • Salah satu tindak pidana yang marak dilakukan anak adalah tindak pidana narkotika. Setiap tindak pidana yang sampai di Pengadilan akan diproses dan mendapatkan keputusan. Berat ringannya suatu putusan perkara pidana didasarkan pada fakta yang ditemukan di persidangan dan juga didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hakim. Pertimbangan-pertimbangan hakim yang tidak memiliki aturan baku inilah yang paling sering membuat polemik yang berbeda dari suatu putusan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika? Dan 2) Bagaimana penjatuhan pidana penjara terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika?.Metode penelitian yang digunakan metode pendekatan secara normatif. Hasil penelitian memperlihatkan, bahwa: 1) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika lebih banyak dipengaruhi oleh rasa kemanusiaan seorang hakim, misalnya perlakuan yang sopan dari Anak di persidangan, kehidupan Anak serta yang paling utama adalah status seorang pelajar seorang anak, apakah masih duduk di bangku sekolah atau sudah tidak bersekolah lagi. Namun pada dasarnya pertimbangan hakim itu ada 2 (dua), Pertimbangan Yuridis (Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Ancaman maksimal hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum). Sementara pertimbangan sosiologisnya adalah (1) Hal yang meringankan (Anak mengaku bersalah dan sangat menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Anak berlaku sopan di persidangan, Anak masih muda dan diharapkan ke depannya dapat merubah sikap perilakunya dan Anak belum pernah di hukum sementara (2) Hal yang memberatkan (Anak tidak lagi berstatus sebagai Pelajar dan perbuatan Anak tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika). 2) Penjatuhan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai penyalahguna narkotika adalah pilihan terakhir bagi hakim, jika anak tersebut melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman diatas 4 (empat) tahun penjara serta Anak tersebut telah berusia di atas 14 (empat) belas tahun. Kata Kunci :Pertimbangan Hakim, Pidana Penjara, Anak, Penyalahgunaan Narkotika