PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN UNTUK RUANG TERBUKA HIJAU DI KENAGARIAN KOTO NAN GADANG KOTA PAYAKUMBUH
Main Author: | Wenny, Yulfa Yonas |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/36849/6/1.%20cover-abstrak.pdf http://scholar.unand.ac.id/36849/2/2.%20BAB%20I.pdf http://scholar.unand.ac.id/36849/3/3.%20BAB%20IV.pdf http://scholar.unand.ac.id/36849/4/4.%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/36849/7/5.%20SKRIPSI%20FULL.pdf http://scholar.unand.ac.id/36849/ |
Daftar Isi:
- Pembangunan Ruang Terbuka Hijau merupakan salah satu bentuk pemanfaatan ruang sesuai dengan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pemanfaaatan tanah yang tepat sasaran merupakan langkah dalam penataan ruang yang merupakan kewenangan Pemda. Dari hal tersebut kemudian Pemerintah Kota Payakumbuh membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai salah satu implementasi program pengembangan kota hijau (P2KH) yang diharapkan mampu menjadikan Kota Payakumbuh sebagai Kota Hijau dan Bersih. Namun, dalam proses pembangunan RTH, ditemui beberapa permasalahan dalam pemanfaatan tanah. Pasukuan Mandahiliang Mudiak menyatakan bahwa tanah mereka seluas 6250 m2 digunakan untuk pembangunan RTH tanpa proses pengadaan tanah yaitu ganti rugi yang adil dan layak. Berdasarkan data yang diperoleh pembangunan RTH dilakukan pada akhir tahun 2015. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bentuk penyelesaian sengketa pertanahan untuk RTH di Kenagarian Koto Nan Gadang serta mengetahui yang menjadi kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pertanahan dan cara mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis (empiris). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data diperoleh dengan cara studi dokumen dan wawancara dengan Setdako Payakumbuh, Dinas PU&PR Kota Payakumbuh, serta pemangku adat di Kenagarian Koto Nan Gadang. Dari hasil penelitian diketahui bahwa tanah pembangunan RTH merupakan bekas aliran sungai sesuai dengan PP No 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dalam pelaksanaan telah dilakukan penyelesaian sengketa pertanahan dengan 3 kali mediasi antara kedua belah pihak. Namun, karena tidak menemukan titik terang, kasus ini ditempuh melalui jalur litigasi yaitu Pasukuan Mandahiliang Mudiak melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh dengan No Perkara 29/PDt.G/2017/PN Payakumbuh tertanggal 12 Desember 2017. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pertanahan untuk ruang terbuka hijau yaitu tanah ulayat yang tidak terdapat bukti kepemilikan( sertifikat) yang menurut pengakuan Dt. Simarajo Nan Kuniang merupakan tanah milik Suku Mandahiliang Mudiak.