Daftar Isi:
  • ABSTRAK Ridwan Syafriandi Bp.1210833007, Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas, 2018. Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya Dalam Pemilukada Serentak Tahun 2015. Dibimbing oleh pembimbing I Dr. Asrinaldi, M.Si dan Pembimbing II Drs. Tamrin, M.S.i. Halaman i-vii, 89. Referensi Skripsi, Buku, Jurnal, Undang-undang dan website. Pemilukada serentak Tahun 2015 yang dilaksanakan Provinsi Sumatra Barat, terdiri dari 14 Daerah yakni, Kabupaten Agam, Pasaman, 50 Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, Solok, Solok selatan, dan Pasaman Barat, serta Kota Bukit Tinggi dan Kota Solok. Salah satunya adalah Kabupaten Dharmasraya dimana adanya sebuah permasalahan dalam penyelenggaran Pemilukada dengan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Dharmasraya yang melakukan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Bupati Dan calon Wakil Bupati dalam pemilukada serentak Tahun 2015 Penelitian ini mengambarkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Dharmasraya Dalam keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon. Untuk menganalisa. data yang ditemukan, peneliti menggunakan Konsep IDEA electoral Managament Bodies, menurutnya Lembaga penyelenggara pemilu adalah organisasi atau lembaga yang memiliki tujuan, dan bertanggung jawab secara legal, untuk menyelenggarakan sebagian atau semua elemen yang esensial untuk menyelenggarakan pemilu atau instrumen pelaksanaan demokrasi langsung lainnya, seperti referendum dan pemungutan suara ulang jika instrumen-instrumen tersebut merupakan bagian dari kerangka kerja yang bersifat legal. Pada pelaksanaan terdapat 7 Prinsip Lembaga Penyelenggara pemilu yaitu Independency, Impartiality, Integrity, Transparancy. Efisiensy, profesionlisme,dan service- Mindedness. Hasil temuan penelitian memperlihatkan dalam pelaksanaan prinsip penyelenggaraan bahwa memunculkan pelanggaran kode etik yang terjadi pada Lembaga Penyelenggara Pemilu dalam pemilukada serentak di Kabupaten Dharmasraya pada Tahun 2015 yang dilakukan oleh Kasasi sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya. Dan berdasarkan temuan tersebut juga disimpulkan bahwa secara keseluran kelembagaan KPU sudah memegang prinsip-prinsip LPP ( Lembaga Penyelenggara Pemilu ) Kata Kunci : Prinsip ( LPP ), Pelanggaran Kode etik, KPU Kab.Dharmasraya