PEMILIHAN WALI NAGARI SERENTAK (ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PEMERINTAHAN NAGARI TERHADAP UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA)
Main Author: | Heru, Perdana Alfian |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/35787/1/cover%20abstrak%20heru.pdf http://scholar.unand.ac.id/35787/2/BAB%20I.pdf http://scholar.unand.ac.id/35787/3/BAB%20IV.pdf http://scholar.unand.ac.id/35787/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/35787/5/heru%20upload.pdf http://scholar.unand.ac.id/35787/ |
Daftar Isi:
- PEMILIHAN WALI NAGARI SERENTAK (ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PEMERINTAHAN NAGARI TERHADAP UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA ) (Heru Perdana Alfian, 1410111041, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, 66 halaman, 2018) ABSTRAK Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut, Pengaturan mengenai Desa dan Desa adat tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam pemilihan Kepala Desa dan Desa adat dilakukan secara serentak oleh Kabupaten dan Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Nagari dinilai tidak sejalan lagi dengan Undang- undang Desa. Untuk itu, maka penulis di dalam tulisan ini menjelaskan bagaimana kedudukan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Nagari terhadap Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. Secara terperinci penulis akan menganalisis secara yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan, Hirarki perundang undangan telah jelas di atur di dalam pasal 7 ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tingkatan di dalam hirarki Perundang-undangan tidak boleh berbenturan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, Pengawasan terhadap Peraturan Perundang-undangan dibentuk oleh Pemerintah Daerah yaitu dengan Pemerintahan Pusat berhak untuk membatalkan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan yang ada di Atasnya. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman ketentuan peralihan Pasal 74 menjelaskan bahwa Wali Nagari yang dipilih berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya” . oleh karena itu status Wali Nagari yang terpilih tersebut sah dan tidak bertentangan dengan peraturan manapun