Analasis Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Negara Bantu Yang Independen Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Main Author: Intan, Nilam Sari
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/35783/1/intan%20abstrak%20cover.pdf
http://scholar.unand.ac.id/35783/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/35783/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/35783/4/Daftar%20Pustaka.pdf
http://scholar.unand.ac.id/35783/5/intan%20fix%20upload.pdf
http://scholar.unand.ac.id/35783/
Daftar Isi:
  • ANALISIS KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA BANTU YANG INDEPENDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (Intan Nilam Sari, 1410111055, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, 89 halaman, 2018) ABSTRAK Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara bantu yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang di dalam Undang – Undang pembentukannya dinyatakan sebagai lembaga negara bantu yang independen dalam melaksanakan fungsinya tidak memposisikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu dari tiga lembaga kekuasaan sesuai dengan “trias politica” dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Permasalahan yang terjadi mengenai kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang Independen sebagai lembaga negara bantu dan kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara bantu setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam ranah eksekutif. Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengerti kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga negara bantu yang independen dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia kemudian memahami dan mengerti apa yang menjadi permasalahan dasar mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi tentang kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga bantu negara di Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan. Tulisan ini menghasilkan penulisan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga bantu yang bersifat independen yang tidak terdapat dalam kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif namun Komisi Pemberantasan Korupsi berada di dalam kekuasaan sendiri yang disebut dengan “indepent agencies”. Akibat dari Komisi Pemberantasan Korupsi dimasukkan ke dalam cabang kekuasaan eksekutif, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dijadikan objek pengawasan oleh DPR yang dapat mengganggu sifat independensi yang diberikan oleh Undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebagai organ kekuasaan di luar konsep “trias politica” Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan kewenanganya sebagai lembaga independen tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.