PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT MISKIN OLEH PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA WILAYAH SUMATARA BARAT (PBHI WILAYAH SUMBAR) DALAM PERKARA PIDANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KLAS 1 A PADANG
Daftar Isi:
- Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Negara Hukum berdasar pada perlindungan hak asasi manusia, non deskriminatif dan menjamin adanya hak perlakuan sama di hadapan hukum (equality before the law), yang bermakna bahwa negara menjamin persamaan kedudukan hukum bagi setiap orang dengan mengatur hak perlakuan sama di depan hukum dan jaminan akses terhadap keadilan. UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum) adalah pelaksanaan Negara Hukum tersebut yang memandatkan penyelenggaraannya pada Kementerian Hukum dan HAM RI (Kanwil Hukum dan HAM) bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Konsep Bantuan Hukum sendiri adalah pembiayaan negara bagi masyarakat miskin dalam rangka jaminan akses terhadap keadilan. Penelitian tesis ini melihat pelaksanaan bantuan hukum pada perkara-perkara pidana oleh PBHI Sumbar terhadap masyarakat miskin di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Klas 1 A Padang dengan metode penelitian yuridis sosiologis. Rumusan masalah penelitian ini, yaitu; a) Bagaimana pelaksanaan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin dalam perkara-perkara pidana ? b) Bagaimana pelaksanaan kerjasama kemitraan antara Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat dengan PBHI Sumbar ? c) Apa saja kendala pelaksanaan bantuan hukum dan upaya penanggulangannya?. Hasil penelitian tesis adalah: pertama, PBHI Sumbar melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada orang miskin berdasarkan UU Bantuan Hukum, namun memberlakukan pengecualian pada kasus-kasus tertentu, yaitu Korupsi, kejahatan lingkungan, pelanggaran HAM dan kejahatan asusila. Pengecualian tersebut bersifat subjektif dan inkonsisten sehingga membatasi akses bantuan hukum. Secara umum, PBHI Sumbar melaksanakan bantuan pada kasus-kasus pidana umum dengan baik, namun pada kasus pidana khusus belum maksimal. Kedua, Pelaksanaan kerjasama kemitraan Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat dengan PBHI Sumbar berbasis perjanjian kerjasama dengan mekanisme pembiayaan reimbursement. Kerjasama tersebut bisa ada perubahan (addendum) untuk mengatasi persoalan pembiayaan kasus belum inkracht di akhir tahun anggaran. Ketiga, Kendala pelaksanaan bantuan hukum oleh PBHI Sumbar adalah ; a) minimnya alokasi anggaran, b) Mekanisme reimbursement dengan syarat pemenuhan pembuktian administrasi sering tidak lengkap sehingga mempengaruhi kinerja. Kata Kunci : Akses Terhadap Keadilan, Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin, Organisasi Bantuan Hukum dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.