Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Rejang Lebong

Main Author: Wuki, Setiawan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/34640/2/bab%201.pdf
http://scholar.unand.ac.id/34640/3/penutup.pdf
http://scholar.unand.ac.id/34640/4/daftar%20pustaka.pdf
http://scholar.unand.ac.id/34640/5/full.pdf
http://scholar.unand.ac.id/34640/6/cover%20abstrak.pdf
http://scholar.unand.ac.id/34640/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Tindak pidana yang terjadi di jalan raya lintas Sumatera merupakan kejahatan yang fenomenal dan marak terjadi, khususnya di jalan raya lintas Curup-Lubuk Linggau. Oleh karena itu perlu adanya kerjasama antara kepolisian, pemerintah, dan seluruh lapisan masyarakat dalam menanggulanginya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Bagaiamana upaya Kepolisian Resor Rejang Lebong dalam penanggulangan tindak pidana di jalan raya lintas Sumatera? (2) Bagaimana kendala yang dihadapi Kepolisian Resor Rejang Lebong dalam penanggulangan tindak pidana yang terjadi di jalan raya lintas Sumatera?, Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian Yuridis Sosiologis, yaitu pendekatan penelitian yang menegakan pada aspek hukum (Peraturan Perundang-Undangan) berkenaan dengan pokok-pokok masalah yang akan dibahas, dikaitkan dengan kenyataan di lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa: (1). Upaya Kepolisian Resor Rejang Lebong dalam penaggulangan tindak pidana di jalan raya lintas Sumatera meliputi upaya preventif dan represif. Upaya preventif diantaranya: Tenda Mobiling, UKL, Patroli Polisi, Pam Sholat Jumat dan Gereja, Sat Binmas, Bhabinkamtibmas, Anev. Sedangkan upaya represif diantaranya: Razia, Tim Anti Bandit, Penyelidikan dan Penyidikan, Pengejaran dan Penangkapan.(2) Kendala yang dihadapi diantaranya: Masyarakat yang sulit dijadikan saksi, Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, Karakteristik dari masyarakat itu sendiri, Masyarakat dan korban yang tidak mau melapor, Kurangnya peran pemerintah, Perkembangan teknologi. Selain dari kendala tersebut ada juga beberapa faktor penyebab tindak pidana yang membuat Kepolisian semakin kesulitan dalam upaya penanggulangannya antara lain, faktor internal yaitu: agama, moral, pendidikan, ekonomi dan faktor eksternal yaitu: tradisi masyarakat, pengawasan dan peran orang tua, narkoba, kurangnya pengawasan pemerintah, adanya kesempatan. Saran penulis berdasarkan penelitian ini adalah: (1) Kepolisian harus meningkatkan upayanya menjadi lebih maksimal, (2) Pemerintah ikut serta dalam upaya penangglangan,dan masyarakat harus saling merangkul dan memberi pemahaman tentang hukum satu sama lainnya.