PENDAFTARAN TANAH ULAYAT KAUM DI NAGARI SUNGAI LANSEK KECAMATAN KAMANG BARU KABUPATEN SIJUNJUNG MELALUI PROGRAM NASIONAL AGRARIA (PRONA)

Main Author: Salsabila, Nadhifa
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/34595/1/pdfjoiner%20%281%29.pdf
http://scholar.unand.ac.id/34595/2/Bab%201%20pendahuluan.pdf
http://scholar.unand.ac.id/34595/3/bab%204%20penutup.pdf
http://scholar.unand.ac.id/34595/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/34595/5/SALSABILA%20NADHIFA%20%281410111048%29.pdf
http://scholar.unand.ac.id/34595/
Daftar Isi:
  • Untuk mewujudkan program catur tertib di bidang pertanahan diseluruh Indonesia oleh pemerintahan Republik Indonesia dilakukan lah pendaftaran tanah salah satu nya melalui Program Nasional Agraria (PRONA) yang dimulai sejak Tahun 1981, namun program ini kembali gencar dilaksanakan dimasa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Preseiden Jusuf Kalla tentang pengurusan kepemilikan tanah bersertipikat gratis. Walaupun dengan gratis masih banyak kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksaan pendaftaran tanah melalui Prona ini. Rumusan masalah dari penelitian ini sebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat kaum melalui Program Nasional Agraria (PRONA) di Nagari Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung: 2. Apa yang menjadi kendala dan bagaimana cara penyelesaiannya dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat kaum melalui Program Nasional Agraria (PRONA) di Nagari Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui pendekatan yuridis sosiologis (sociolegal approach) yaitu pendekatan masalah melalaui penelitian hukum dengan melihat norma yang berlaku dan berhubungan dengan fakta yang ada dalam masyarakat sehubungan dengan permasalahan yang ditemui dalam penelitian. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat kaum di Nagari Sungai Lansek Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung ini terdapat kendala-kendala yaitu dari kurangnya tenaga pengukur bidang tanah peserta Program Nasional Agraria (PRONA), kurang telitinya penanggungjawab atau satuan tugas pelaksanaan prona ini dalam memeriksa atau menyeleksi berkas-berkas peserta prona sehingga berkas peserta bolak-balik serta memakan waktu lama dan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan pungli terhadap peserta prona ini. Maka dari itu tidak berjalan efektif nya Program Nasional Agraria (PRONA) ini di Nagari Sungai Lansek.