PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
Main Author: | Dwiyanti, Adesra Putri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/34366/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf http://scholar.unand.ac.id/34366/2/BAB%20I%20Pendahuluan.pdf http://scholar.unand.ac.id/34366/3/BAB%20IV%20Penutup.pdf http://scholar.unand.ac.id/34366/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/34366/5/SKRIPSI%20FULLTEXT.pdf http://scholar.unand.ac.id/34366/ |
Daftar Isi:
- PERJANJIAN PERKKAWINANYANG DIBUAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 (Dwiyanti Adesra Putri, 1410111087, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 70 halaman, 2018) ABSTRAK Perkawinan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia. Aturan hukum mengenai perkawinan telah di unfikasi dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu instrument untuk mewujudkan keluarga yang bahagia ialah melalui harta. Harta dalam perkawinan dibedakan menjadi harta bersama dan harta bawaan (baik yang diperoleh melalui waris maupun hadiah). Mengenai harta bersama kedua belah pihak memiliki hak yang seimbang, berbeda dengan harta bawaan yang dimiliki dan dikuasai oleh salah satu pihak. Harta bersama diperoleh setelah perkawinan berlangsung kecuali diadakan perjanjian perkawinan. Kemudian timbul permasalahan dari harta bersama yang merugikan hak seorang warga negara, yang dijawab oleh Mahkamah Konstitusi sebagai guardiation of constitusion dengan Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang merubah ketentuan perjanjian perkawinan menjadi dapat dibuat selama perkawinan itu berlangsung. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa latar belakang dikeluarkannya Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, bagaimana kedudukan harta bersama pasca adanya perjanjian perkawinan dan bagaimana perlindungan pihak ketiga terhadap perjanjian perkawinan setelah perkawinan ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yakni dengan melihat pada peraturan perundang-undangan dan menganalisa dengan buku-buku, jurnal dan literatur lain. Hasil dari penelitian ini adalah MK mengeluarka putusan ini untuk menjamin hak-hak kosntitusional warga negara. Kemudian mengenai kedudukan harta bersama pasca adanya perjanjian kawin sudah tidak ada lagi, sebab perjanjian perkawinan tersebut telah menghapus harta bersama sehingga harta yang awalnya harta bersama akan dipisah menjadi harta milik masing-masing. Untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga maka perjanjian perkawinan itu harus diumumkan melalui media cetak. Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, maka penulis penyarankan pemerintah untuk membuat aturan pelaksana agar implementasi dari putusan MK ini tidak beragam.