TINJAUAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DENGAN KLAUSULA TIDAK DAPAT BERAKHIR OLEH SEBAB APAPUN JUGA WALAUPUN PEMBERI KUASA MENINGGAL DUNIA DI KOTA PADANG
Main Author: | Septiadi, Fajri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/34236/1/1.Cover%20dan%20Abstrak.pdf http://scholar.unand.ac.id/34236/2/2.BAB%20I%20%28pendahuluan%29.pdf http://scholar.unand.ac.id/34236/3/3.BAB%20Akhir%20%28%20Penutup%2Ckesimpulan%29.pdf http://scholar.unand.ac.id/34236/4/4.Daftar%20Pustaka.pdf http://scholar.unand.ac.id/34236/5/5.Tugas%20Akhir%20Ilmiah%20Utuh.pdf http://scholar.unand.ac.id/34236/ |
Daftar Isi:
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah suatu kuasa yang diberikan debitur untuk hadir dihadapan PPAT dalam rangka pembebanan hak tanggungan kepada kreditur yang berbentuk akta otentik dimana telah diatur dalam pasal 1 ayat 5 undang-undang nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Jangka waktu berlakunya SKMHT diatur sesuai dengan kondisi obyek hak tanggungan sesuai peraturan yang ditentukan dalam Undang Undang Nomor 4/1996 Tentang Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan SKMHT untuk menjamin pelunasan kredit-kredit tertentu. Sehingga bagaimana praktek pembuatan SKMHT, akibat hukum dan proses pengikatan hak tanggungannya perlu dikaji dan diteliti lebih lanjut. Di dalam pasal 1813 KUHPerdata menyatakan bahwa salah satu syarat berakhirnya pemberian kuasa adalah meninggal nya salah satu pihak. Dalam pasal 15 ayat 6 Undang-undang Hak Tanggungan disebutkan bahwa SKMHT yang tidak di ikuti dengan pembuatan Hak Tanggungan dalam waktu yang di tentukan akan batal demi hukum. Dalam pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa kuasa untuk membebankan hak tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya.. Penelitian dilakukan untuk memperoleh data yang memberikan kerangka pembuktian atau pengujian untuk memastikan suatu kebenaran. Kata Kunci :Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Pemberi Kuasa Meninggal Dunia