PENENTUAN HARGA TANAH DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KABUPATEN TANAH DATAR

Main Author: EKA, DHARMA SATRIA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/3404/1/ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/3404/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/3404/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/3404/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/3404/5/Tesis%20Full.pdf
http://scholar.unand.ac.id/3404/
Daftar Isi:
  • Hampir setiap pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum di Indonesia menimbulkan masalah. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah dilapangan masaih ada persolaan sulitnya menentukan nilai ganti rugi. Hal ini disebabkan pemilik tanah meminta harga yang tinggi melebihi harga pasaran. Sementara dilaian pihak, pemerintah sebagai calan penguna tanah menghendaki harga yang terjangkau dengan keuangan pemerintah dan harus diselesaikan dalam waktu singkat. Sehubungan masalah ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pemerintah untuk memecahkan masalah tersebut dapat menetapkan suatu peraturan tentang standar nilai harga tanah yang disesuaikan dengan kondisi daerah yang bersangkutan. Salah satu daearah yang telah mempunyai peraturan tentang Standar Nilai Harga Tanah di Propinsi Sumatera Barat adalah Kabupaten Tanah Datar yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Standar Nilai Harga Dasar Tanah Dalam Kabupaten Tanah Datar. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah Bagaimana arti penting penentuan standar harga tanah yang diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Standar Nilai Harga Dasar Tanah dalam Kabupaten Tanah Datar tersebut, Bagaimana kedudukan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Standar Nilai Harga Dasar Tanah dalam Kabupaten Tanah Datar dalam penentuan besarnya ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut, Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Standar Nilai Harga Dasar Tanah dalam Kabupaten Tanah Datar dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Tanah Datar dalam menentukan nilai tanah. Metode yang dipergunakan dalam penyusunan tesis ini adalah pendekatan Yuridis Empiris dan spesifikasi penelitian ini adalah Deskriptif Analitis. Pengumpulan data melalui data primer dan data skunder. Metode analisis yang dipakai adalah Kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui ditetapkannya Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pedoman Standar Nilai Harga Dasar Tanah Dalam Kabupaten Tanah Datar dikarenakan selama ini penerimaan pajak melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) sangat rendah dan banyaknya pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kab. Tanah Datar dalam prosesnya sebagian terkendala dengan ganti rugi. Kedudukan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Standar Nilai Harga Dasar Tanah dalam Kabupaten Tanah Datar tersebut adalah sebagai pedoman dalam menentukan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam pengurusan pengalihan hak atas tanah dan bangunan di Kab. Tanah Datar dan juga dijadikan sebagai pedoman dalam penentuan nilai tanah dalam pemberian ganti kerugian untuk pengadaan tanah di Kab. Tanah Datar. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Standar Nilai Harga Dasar Tanah dalam Kabupaten Tanah Datar sejak diundangkannya peraturan ini tanggal 29 Juli 2008 tidak dipedomani dan tidak bisa diaplikasikan dalam penentuan nilai tanah dalam pemberian ganti kerugian untuk pengadaan tanah di Kabupaten Tanah Datar Kata kunci : Nilai Tanah, Ganti Kerugian, dan Pengadaan Tanah