ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN DESAIN INDUSTRI BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 15/DESAIN INDUSTRI/2009/PN.Niaga.JKT.PST (Studi Kasus Asics Tiger & Logo Melawan Strip Sepatu X2)

Main Author: Dewo, Setya Hadi Pratama
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/3400/1/abstrak.pdf
http://scholar.unand.ac.id/3400/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/3400/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/3400/4/Daftar%20Kepustakaan%20%28Autosaved%29.pdf
http://scholar.unand.ac.id/3400/5/skripsi%20pustaka%281%29.pdf
http://scholar.unand.ac.id/3400/
Daftar Isi:
  • Hak kekayaan intelektual terbagi dalam dua kategori yaitu: hak cipta (copy right) dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri meliputi hak paten, hak merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman. Bagi dunia usaha, merancang suatu produk biasanya mencakup upaya pengembangan fungsi dan estetika/keindahan produk tersebut. Pelanggaran di bidang desain industri umumnya adalah peniruan atau mencontoh desain indutri ternama yang telah ada agar bisa meningkatkan penjualan produk tersebut karena memiliki nilai estetika dan nilai jual. Penyelesaian sengketa desain industri dilakukan di Pengadilan Niaga dan proses pelaksanaan putusan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1. Apa alasan pembatalan desain industri berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Nomor 15/Desain Industri/2009/PN.JKT.PST 2. Apa dasar pertimbangan Hakim dalam proses penyelesaian sengketa atas kasus desain industri “Asics Tiger & Logo” dan Ciptaan dengan judul “Seni Lukis Logo” melawan desain industri berjudul “Strip Sepatu X2” di Pengadilan Niaga 3. Bagaimana proses pembatalan atas merek terdaftar berdasarkan putusan perkara dengan gugatan No.15/Desain Industri/2009/PN.JKT.PST oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara, pihak yang diwawancari adalah Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, studi dokumen Putusan Pengadilan Niaga No.15/Desain Industri/2009/ PN.JKT.PST dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa dalam menjatuhkan putusan. Alasan pembatalan desain industri tersebut karena desain industri tersebut telah ada pengungkapan sebelumnya serta dalam melakukan putusan Hakim memiliki beberapa pertimbangan , yaitu : tidak ada kebaruan (asas novelty) dan itikad tidak baik. Proses pembatalan atas merek terdaftar dilakukan sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.