PELAKSANAAN PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH PEMBIMBING BALAI PEMASYARAKATAN DI TINGKAT PENGADILAN NEGERI KELAS I B PARIAMAN

Main Author: Vanny, Putri Andiva
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/33474/6/C%2BA%20VANNY.pdf
http://scholar.unand.ac.id/33474/2/BAB%20I%20WM%20pdf%20VANNY.pdf
http://scholar.unand.ac.id/33474/3/BAB%20IV%20WM%20pdf%20VANNY.pdf
http://scholar.unand.ac.id/33474/4/DAFTAR%20PUSTAKA%20WM%20pdf%20VANNY.pdf
http://scholar.unand.ac.id/33474/5/SKRIPSI%20FULL.pdf%20PANI.pdf
http://scholar.unand.ac.id/33474/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Balai Pemasyarakatan atau bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Bapas mempunyai peran yang penting dalam mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum di dalam dan di luar proses peradilan pidana. Pelaksanaan pendampingan terhadap anak yang berkonfli dengan hukum bertujuan untuk memberikan rasa nyaman terhadap anak, sehingga kesejahteraan anak tetap terjamin. Rumusan masalahnya adalah 1). Bagaimana pelaksanaan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum oleh pembimbing balai pemasyarakatan di tingkat Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman , 2) Apa konsekuensi hukum apabila balai pemasyarakatan tidak melaksanakan kewajibannya dalam mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum di tingkat Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis yang bersifat deskriptif-analitis yaitu dengan menggunakan wawancara sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Pelaksanaan pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum oleh pembimbing balai pemasyarakatan di tingkat Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman belum dilakukan secara maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pembimbing kemasyarakatan hanya hadir pada saat pembacaan hasil penelitian kemasyarakatan, dakwaan, tuntutan, dan pembacaan putusan., 2). Konsekuensi hukum apabila balai pemasyarakatan tidak melaksanakan kewajibannya dalam mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum di tingkat Pengadilan Negeri Kelas I B Pariaman adalah bapas dianggap melanggar tugasnya yang telah diatur dalam Pasal 65 UU SPPA. Konsekuensi lain adalah hakim tidak dapat melanjutkan persidangan tanpa kehadiran pembimbing balai pemasyarakatan, jika persidangan tetap digelar tanpa kehadiran pembimbing balai pemasyarakatan maka sidang dinyatakan batal demi hukum. Selanjutnya, sesuai dengan pasal 60 UU SPPA, hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing balai pemasyarakatan yang dibacakan oleh pembimbing balai pemasyarakatan di persidangan, apabila laporan penelitian kemasyarakatan tidak dipertimbangkan oleh hakim, maka putusan batal demi hukum. Kata kunci: Pendampingan, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Pembimbing Balai Pemasyarakatan