PENGAWASAN TERHADAP DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR CAMAT LEMBAH MELINTANG KABUPATEN PASAMAN BARAT
Main Author: | Maya, yulita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/33355/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf http://scholar.unand.ac.id/33355/2/BAB%20I.pdf http://scholar.unand.ac.id/33355/3/BAB%20IV.pdf http://scholar.unand.ac.id/33355/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://scholar.unand.ac.id/33355/5/SKRIPSI%20FULL.pdf http://scholar.unand.ac.id/33355/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Aparatur Sipil Negara diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan nasional. Namun dalam menjalankan tugasnya tidak sedikit Pegawai Negeri Sipil yang melanggar dan tidak taat pada peraturan perundang-undangan terutama berkaitan dengan menggunakan waktu kerja misalnya datang dan pulang kerja kurang tepat waktu, melakukan kegiatan lain pada saat jam kerja. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil serta kendala yang dihadapi dalam melakukan pengawasan terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis (sociological research) yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh camat belum sepenuhnya berjalan efektif, lemahnya pengawasan terhadap pegawai negeri sipil terutama dalam menggunakan waktu kerja dan kurang tegas dalam memberikan sanksi apabila ada pegawai yang datang terlambat, pulang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan serta melakukan kegiatan lain pada waktu jam kerja. Kata Kunci : Pengawasan, Disiplin Pegawai Negeri Sipil.