PELAKSANAAN PEMBINAAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM OLEH LEMBAGA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL PANTI SOSIAL ASUH ANAK BINA REMAJA ( LPKS PSAABR ) BUDI UTAMA, LUBUK ALUNG

Main Author: Oemy, Yulianti Akhira
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/33317/1/abstrak.pdf
http://scholar.unand.ac.id/33317/2/bab%201.pdf
http://scholar.unand.ac.id/33317/3/bab%204%20penutup.pdf
http://scholar.unand.ac.id/33317/4/daftar%20pustaka.pdf
http://scholar.unand.ac.id/33317/5/tugas%20akhir%20full.pdf
http://scholar.unand.ac.id/33317/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tentang sanksi tindakan yang dapat diberikan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, salah satunya adalah dengan ditempatkannya anak di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Pembinaa di LPKS dilakukan dengan pemberian rehabilitasi sosial, Salah satu LPKS yang ada di Indonesia adalah LPKS PSAABR Budi Utama, Lubuk Alung yang ditunjuk untuk melaksanakan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dikawasan Sumatera Barat. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di LPKS PSAABR, Budi Utama, Lubuk Alung, apa kendala-kendala yang didalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum,, dan bagaimana upaya LPKS PSAABR, Budi Utama, Lubuk Alung dalam menanggulangi kendala dalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan mencari data langsung ke lapangan. Hasil penelitian yang dilakukan memperlihatkan bahwa pelaksanaan pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum di LPKS PSAABR Budi Utama Lubuk Alung bertujuan umtuk membentuk perilaku anak agar tidak mengulangi kesalahannya dan memberikan kesempatan kedua bagi anak untuk memenuhi hak-haknya. Pelaksanaan pembinaanya pun sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun belum optimal karena adanya kendala-kendala seperti kurangnya fasilitas, kurangnya SDM, kurangnya pengetahuan petugas mengenai ABH, dan larinya anak dari LPKS. Adapun saran yang penulis dalam penelitian ini adalah perlu adanya bantuan dari Kementerian Sosial dalam memenuhi fasilitas yang ada di LPKS PSAABR Budi Utama, Lubuk Alung karena fasilitas merupakan salah satu faktor dari penegakan hukum dan kebrhasilan pembinaan yang diberikan, Selain itu pengawasan dari pembina ataupun satpam di LPKS PSAABR Budi Utama, Lubuk Alung perlu ditingkatkan guan mencegah anak berkonflik dengan hukum yang dibina disana melarikan diri. Karena dengan anak melarikan diri maka proses pembinaan akan terganggu serta manfaat dan tujuan anak dibina di LPKS tidak akan tercapai. Kata Kunci : Anak berkonflik dengan hukum, LPKS, Pembinaan