PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN BOM TANDAN (CLUSTER BOMB) DALAM PERANG TELUK III 2003 OLEH MILITER AMERIKA SERIKAT DI IRAK DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIOAL
Main Author: | DEFITRI, DEFITRI |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/33235/1/cover%20dan%20abstrak%20%20pdf.pdf http://scholar.unand.ac.id/33235/2/BAB%20I%20PENDAHULUAN%20pdf.pdf http://scholar.unand.ac.id/33235/3/BAB%20IV%20Penutup%20pdf.pdf http://scholar.unand.ac.id/33235/4/DAFTAR%20%20PUSTAKA%20pdf.pdf http://scholar.unand.ac.id/33235/5/skripsi%20fulltext%20opload.pdf http://scholar.unand.ac.id/33235/ |
Daftar Isi:
- Dalam invasi ke Irak tahun 2003, Amerika Serikat menggunakan hampir 13.000 bom curah yang diperkirakan terdiri dari 1,8 hingga 2 juta peledak, dalam tiga minggu pertempuran besar. Sebanyak 63 CBU – 87 bom dijatuhkan oleh pesawat AS antara 1 Mei 2003 dan 1 Agustus 2006. Hukum Humaniter Internasional menyatakan bahwa bom Cluster merupakan salah satu senjata yang dilarang penggunaannya dalam peperangan. Permasalahan yang diteliti dalam penuliasan ini ada tiga yaitu: 1).Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap pelarangan penggunaan bom tandan (bomb cluster) menurut hukum humaniter internasional ? 2).Bagaimana hambatan dalam penegakan hukum terhadap larangan penggunaan bom tandan (bomb cluster) dalam hukum humaniter internasional ? dan, 3).Sanksi apa yang dapat diberikan kepada Amerika Serikat yang menggunakan bom cluster dalam perangnya di Irak ?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data penelitian dalam penulisan ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Dari analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa, pengaturan pelarangan penggunaan bom Cluster secara internasional diatur di dalam Konvensi Den Hague IV 1907 mengenai hukum dan kebiasaan perang di darat, Protokol Tambahan I Tahun 1977 Konvensi Jenewa tentang perlindungan terhadap penduduk sipil, Konvensi tentang pelarangan penggunaan senjata konvensional tertentu (Convention on Certain Conventional Weapon) pada tahun 1980, dan konvensi lainnya. Hambatan dalam penegakan hukum penggunaan bom Cluster yaitu: negara yang menggunakan bom Cluster adalah negara bukan peserta konvensi, penggunaan hak veto sebagai anggota tetap DK PBB, tidak efektifnya upaya diplomasi kemanusiaan oleh organisasi internasional, dan bom Cluster merupakan senjata yang tersedia dengan biaya yang murah. Sedangkan sanksi yang dapat diberikan kepada Amerika Serikat berdasarkan Konvensi Jenewa khususnya ketentuan yang terdapat di dalam Protokol Tambahan I tahun 1977 dalam kaitannya dengan prinsip pembedaan (distinction principle), kemudian sanksi dapat diberikan DK PBB dalam Pasal 41 dan 42 Piagam PBB, dan sanksi lainnya dari masyarakat internasional diseluruh dunia.