PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA MEMPEKERJAKAN ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH (POLDA) SUMATERA BARAT
Main Author: | Indah, Yolanda Fitri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://scholar.unand.ac.id/33210/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf http://scholar.unand.ac.id/33210/2/BAB%20I.pdf http://scholar.unand.ac.id/33210/3/BAB%20IV.pdf http://scholar.unand.ac.id/33210/4/DAFTAR%20KEPUSTAKAAN.pdf http://scholar.unand.ac.id/33210/5/SKRIPSI%20FULL.pdf http://scholar.unand.ac.id/33210/ |
Daftar Isi:
- Mempunyai pekerjaan adalah hak semua individu, akan tetapi sering kali tenaga kerja yang berkerja adalah seoranga anak yang bahkan masih berusia dibawah umur. Anak sebagai bagian dari masyarakat terkadang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya bisa berbenturan dengan aturan hukum yang mengatur tatanan hidup masyarakat. Perbincangan sekarang ini dikalangan para pakar hukum dan HAM lebih banyak diletakkan pada anak sebagai korban daripada anak sebagai pelaku kehajatan. Penekanan anak sebagai korban adalah sesuatu pemikiran logis karena sudah merupakan keyakinan universal dikalangan masyarakat bahwa anak merupakan sosok individu yang lemah sejalan dengan perkembangan fisik dan usia biologis. Akan tetapi masih banyak saja oknum-oknum yang memanfaatkan anak demi mendapatkan keuntungan yang banyak. Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melarang pengusaha mempekerjakan anak dibawah umur. Dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum agar dapat tumbuh dengan wajar dan mempunyai masa depan yang baik. Permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah (1) Apakah faktor penyebab anak menjadi korban tindak pidana mempekerjakan anak dibawah umur di kepolisian daerah (polda) sumatera barat? (2) Bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana mempekerjakan anak dibawah umur di kepolisian daerah (polda) sumatera barat? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis sosiologis (empiris). Adapun hasil penelitian mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Mempekerjakan Anak Dibawah Umur Di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat yaitu Kepolisian Daerah Sumatera Barat hanya mempunyai kasus anak yang dipekerjakan sebagai PSK yang mana kasus anak yang bekerja sebagai pengamen, pengemis ataupun anak yang bekerja sebagai buruh tidak pernah sampai kasusnya di kepolisian. Anak yang bekerja sebagai PSK mendapat perlindungan hukum berupa panti rehabilitasi yang memberi keterampilan, bimbingan rohani dan mental serta kegiatan lainnya agar anak nantinya tidak mengulangi pekerjaannya lagi. Akan tetapi banyak dari anak yang sudah selesai menjalani rehabilitasi setelah itu anak tersebut kembali mengulangi pekerjaannya, sehingga berada di panti rehabilitasi menjadi sia-sia.