PEMANFAATAN HUTAN MANGROVE UNTUK WISATA ALAM PADA KAWASAN MANDEH DI KABUPATEN PESISIR SELATAN

Main Author: Gevin, Heri Putra
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://scholar.unand.ac.id/33166/1/COVER%20DAN%20ABSTRAK.pdf
http://scholar.unand.ac.id/33166/2/BAB%20I.pdf
http://scholar.unand.ac.id/33166/3/BAB%20IV.pdf
http://scholar.unand.ac.id/33166/4/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://scholar.unand.ac.id/33166/5/SKRIPSI%20FULL.pdf
http://scholar.unand.ac.id/33166/
Daftar Isi:
  • Dimanfaatkannya hutan mangrove di Kawasan Mandeh sebagai wisata alam maka akan berdampak pada daya tarik wisata di kawasan mandeh, sehingga dalam pengelolaan dan pemanfaatannya mengharuskan keterlibatan multi instansi dan sehingga perlu dikaji pemanfaatan hutan mangrove untuk Wisata Alam pada Kawasan Mandeh di Kabupaten Pesisir Selatan. Permasalahan yang dibahas, yaitu: (1) Bagaimanakah proses pemberian izin usaha Wisata Alam pada hutan mangrove Kawasan Mandeh di Kabupaten Pesisir Selatan ? (2) Bagaimanakah upaya penertiban terhadap pemanfaatan hutan mangrove sebagai usaha wisata alam pada Kawasan Mandeh Di Kabupaten Pesisir Selatan ? (3) Bagaimanakah upaya perlindungan terhadap hutan mangrove pada Kawasan Mandeh oleh pemerintah daerah di Kabupaten Pesisir Selatan? Penelitian ini adalah yuridis empiris yang menekankan pada kenyataan lapangan yang dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan. Penulisan ini bersifat deskriptif, yaitu dengan penelitian ini diharapkan dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh dan lengkap mengenai Pemanfaatan Hutan Mangrove Untuk Wisata Alam Pada Kawasan Mandeh Di Kabupaten Pesisir Selatan. Bedasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa: (1) Belum ada proses perizinan terhadap kegiatan wisata alam di ekosistem hutan mangrove pada kawasan mandeh karena tidak adanya pengelola dan tidak ada kegiatan pembangunan fisik di wilayah ekosistem hutan mangrove teluk mandeh demi menunjang kegiatan wisata alam di ekosistem hutan mangrove Teluk Mandeh. Jika ada pengelola yang ingin memanfaatkan hutan mangrove Teluk Mandeh sebagai usaha wisata alam maka proses perizinan harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.96/HK.501/MKP/2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta. (2) Tidak adanya pengelola dan kebijakan-kebijakan mengenai pemanfaatan hutan mangrove untuk wisata alam pada Kawasan Mandeh maka tidak ada penertiban yang dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum yang diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(3) Upaya perlindungan terhadap hutan mangrove pada kawasan mandeh yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan bersifat preventif,persuasif dan represif dan upaya perlindungan terhadap hutan mangrove pada Kawasan Mandeh yang dilakukan UPT KPHP bersifat preventif dan persuasif. Keyword : hutan mangrove, wisata alam, kawasan mandeh