Daftar Isi:
  • Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan kontrak perjanjian, yaitu pihak pengguna barang/jasa dan pihakpenyedia barang/jasa dengan dilandasi oleh itikad baik, rasa saling percaya dan jujur, tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak yaitu antara Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak penyedia barang/jasa serta memperhatikan asas-asas hukum kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengadaan barang dan jasadankontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa dalam Perjanjian Antara Penyedia Barang dan Jasa dengan Pejabat Pembuat Komitmen. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Padang, yang dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Sumatera Barat yang berhubungan dengan pelaksanaan Penjanjian Pengadaan Barang dan Jasa berupaBahanMakananNarapidana/Tahanan,UnitLayananPengadaanBarang/Jasa, Teknikpenelitianyang dilakukanyaitupenelitiankepustakaandanpenelitianlapanganmelaluiwawancaralangsungdenganpihak-pihakyang terkait.JenispenelitianpadapenulisaniniadalahpenelitianhukumsecaraEmpiris.Hasilpenelitian yang diperolehdi lapanganadalah,bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta kontrak perjanjian yang dibuatdalamisiperjanjianantarapenyediajasadanpenggunajasadalamhaliniPPK,sudahmenerapkan asas-asas hukum kontrak secara patut, karena di dalampelaksanaanlelangsampaidenganperancangankontrakHinggapenandatanganankontrakdi dalamperjanjiantelahsesuaidengantahapansertaprosedurLelangyaitusecaraElektronik. Dan di dalam Perancangan Kontrak PPK dengan Penyedia mengacu kepadaPerka LKPP No .6 Tahun 2010 jo. Perka LKPP No.2 Tahun2011 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kunci :PelaksanaanPerjanjian, AsasHukumKontrak, BarangdanJasa.